Pakai NIK KTP dan HP, Lakukan Pendaftaran Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Sekarang Juga!

17 Mei 2022, 07:15 WIB
Pakai NIK KTP dan HP, Lakukan Pendaftaran Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Sekarang Juga! /Indonesia.balik.id

Media Magelang - Segera lakukan pendaftaran agar bisa mendapatkan perangkat Set Top Box atau STB gratis yang akan dibagikan oleh Kominfo mulai bulan April 2022.

Pastikan Anda menjadi salah satu penerima bantuan perangkat Set Top Box (STB) yang diketahui telah disiapkan sebanyak 6,7 juta perangkat oleh Kominfo.

Hanya dengan menggunakan NIK KTP dan HP, Anda sudah bisa melakukan pendaftaran untuk jadi penerima bantuan perangkat Set Top Box atau STB dari Kominfo yang akan dibagikan secara gratis.

Nantinya pastikan Anda sudah memiliki perangkat Set Top Box atau STB agar tetap bisa menikmati siaran TV digital jelang dilaksanakannya migrasi TV analog ke TV digital.

Baca Juga: Mudah! Ini Cara Cek Nama Penerima Bansos PKH 2022 Tahap 2 via cekbansos.kemensos.go.id

Jelang pelaksanaan migrasi TV analog ke TV digital, memiliki perangkat Set Top Box atau STB menjadi salah satu hal yang penting.

Hal tersebut dikarenakan dengan adanya migrasi TV digital menyebabkan pembatasan siaran TV yang dapat diakses oleh masyarakat, maka perangkat Set Top Box (STB) menjadi harus dimiliki bagi masyarakat yang terdampak ASO.

Maka segera miliki perangkat Set Top Box sebelum migrasi TV dilaksanakan secara resmi oleh pemerintah.

Adapun syarat serta cara mendaftar untuk mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Y2mate: Download Lagu MP3 dan MP4 dari Video YouTube Gratis dan Tanpa Aplikasi

Syarat Penerima Perangkat STB

1. Penerima bantuan berupa Set Top Box (STB) keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.

2. Merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP penerima.

3. Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Switch off (ASO).

4. Untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, calon penerima harus mencocokan terlebih dahulu data NIK dan KTP yang dimiliki dengan data yang ada dalam sistem DTKS Kemensos.

5. Penerima juga harus terdaftar dalam DTKS kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Dengan syarat tersebut warga miskin yang merupakan sasaran pemerintah untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis ini, jadi berhak untuk mendapat Set Top Box tersebut.

Untuk mendaftarkan diri sebagai penerima Set Top Box (STB) anda bisa menggunakan HP anda dan mendaftar dengan langkah-langkah berikut:

Daftar STB Online

1. Download Aplikasi Cek Bansos di playstore handphone anda

2. Siapkan NIK KTP untuk mendaftarkan diri

3. Pilih menu Buat Akun Baru jika anda belum pernah menggunakan aplikasi tersebut sebelumnya, jika suda langsung masukan username dan password jika sudah memiliki akun.

4. Pilih Tambah Usulan

5. Nantinya, nama penerima, NIK, KK, dan Status yang disesuaikan akan dimunculkan otomatis oleh sistem

6. Kemudian, pilih jenis bantuan sosia yang dibutuhkan (dalam hal ini anda bisa memilih bansos STB)

Selain menggunakan aplikasi yang dapat di download menggunakan handphone, untuk mendaftarkan diri sebagai penerima Set Top Box (STB) juga dapat dilakukan secara langsung.

Pendaftaran secara langsung dapat dilakukan di kecamatan atau desa setempat, dengan mengikuti langkah sebagai berikut:

Daftar STB Offline

1. Bawa data diri anda berupa KK dan KTP untuk syarat mendaftar

2. Mendaftarkan diri dengan mengisi berkas sesuai arahan pegawai atau petugas kecamatan atau desa

Salah satu syarat agar bisa mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis adalah terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Namun, hal tersebut bukan berarti daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos tersebut.

Data yang ada di DTKS Kemensos digunakan oleh Kominfo sebagai acuan dalam menentukan penerima Set Top Box (STB) gratis.

Kominfo masih harus melakukan finalisasi data penerima Set Top Box (STB) gratis, mengingat data di DTKS Kemensos adalah data jumlah jiwa.

Sedangkan yang dibutuhkan oleh Kominfo adalah data jumlah televisi yang dimiliki satu keluarga.

Bagi masyarakat yang telah memiliki TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2 dapat langsung melakukan pemindaian siaran digital di sekitarnya.

Masyarakat tak perlu parabola khusus untuk dapat menerima sinyal TV digital, hanya perlu menggunakan antena televisi UHF.

Rencananya Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan dibagikan melalui pintu ke pintu, berpusat di kantor desa/kelurahan, atau lewat kantor pos.

Demikian informasi mengenai cara mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis tahap pertama yang disiapkan oleh Kominfo di bulan April 2022 cukup dengan menggunakan NIK KTP dan HP Anda.***

Editor: Anida Nurul Hasanah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler