UU PDP Resmi Disahkan, Berikut Data Pribadi yang Dilindungi Undang-Undang

27 September 2022, 15:13 WIB
Ilustrasi. Cara lindungi data pribadi. /Freepik/

Media Magelang - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Kelima Masa Sidang I Tahun 2022-2023.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, menuturkan jika hadirnya UU PDP diharapkan mampu memberikan kemajuan di berbagai bidang, terutama di ranah digital.

UU PDP ini akan menjadi perlindungan data pribadi yang kuat seiring dengan perkembangan dan kemajuan teknologi.

Seperti tercantum dalam Bab II Pasal 3 ayat (1) UU PDP, berikut data-data pribadi yang mendapat perlindungan.

Baca Juga: LINK Tes Ujian Bucin 2022 Gratis, Akses Google Form GForm di HP Klik di Sini!

1. Data pribadi yang bersifat umum

Data Pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

- Nama lengkap

- Jenis kelamin

- Kewarganegaraan

- Agama dan/atau

- Data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang

2. Data pribadi yang bersifat spesifik

Sedangkan Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

- Data dan informasi kesehatan

- Data biometrik

- Kehidupan/orientasi seksual

- Pandangan politik

- Catatan kejahatan

- Data anak

- Data keuangan pribadi, dan/atau

- Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Demikian daftar data pribadi yang dilindungi oleh undang-undang. Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Terkini

Terpopuler