Inilah Gaji Minimal UMR 2023, Cek Daftar UMP 2023 Resmi Se-Indonesia

30 November 2022, 17:34 WIB
Ilustrasi Inilah Gaji Minimal UMR 2023, Cek Daftar UMP 2023 Resmi Se-Indonesia /Pixabay/EmAji/

Media Magelang - Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 di berbagai wilayah di Indonesia sudah mulai ditetapkan.

Beberapa daerah telah menetapkan adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023.

Rata-rata sejumlah daerah mengalami keinaikan nilai UMP 2023 seiring membaiknya kondisi pandemi.

Akan digunakan sebagai acuan batas minimum gaji di tahun depan, besaran UMP 2023 pun menjadi perhatian banyak pihak termasuk pemerintah daerah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Baca Juga: Link Tes Ujian Bucin Viral TikTok Secara Gratis, Mudah, dan Cepat Bisa Akses di Sini Pakai HP Saja

Pasalnya kebijakan UMP 2023 ini wajib diterapkan agar pekerja terjamin kesejahteraanya dan dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kini masyarakat bisa simak daftar lengkap UMP 2023 sebagai patokan penentu batas minimal gaji yang diterima pekerja.

Adapun penentuan UMP 2023 nantinya akan terkait dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK.

Dirangkum Media Magelang, berikut adalah daftar lengkap UMP 2023 atau UMK 2020 per provinsi se-Indonesia yang telah resmi diumumkan:

Sumatera

1. Aceh: Rp3.413.666 (naik 7,8 persen)

2. Sumatera Utara: Rp2.710.493 (naik 7,45 persen)

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka Tanggal Berapa? Jadwal Lengkap dengan Syarat dan Cara Daftar Cek di Sini

3. Sumatera Barat: Rp2.742.476 (naik 9,15 persen)

4. Kepulauan Riau: Rp3.279.194 (7,51 persen)

5. Bangka Belitung: Rp3.498.479 (naik 71,5 persen)

6. Riau: Rp3.191.662 (naik 8,61 persen)

7. Bengkulu: Rp2.418.280 (naik 8,1 persen)

8. Sumatera Selatan: 3.404.177 (naik 8,26 persen)

9. Jambi: Rp2.943.000 (naik 9,04 persen)

10. Lampung: Rp2.633.284 (naik 7,89 persen)

Jawa-Bali

11. Banten: Rp2.661.280 (naik 6,4 persen)

12. DKI Jakarta: Rp4.900.798 (5,6 persen)

13. Jawa Barat: Rp1.986.670 (naik 7,88 persen)

14. Jawa Tengah: Rp1.958.169 (naik 8,01 persen)

15. DIY: Rp1.981.782 (naik 7,65 persen)

16. Jawa Timur: Rp2.040.244 (naik 7,8 persen)

17. Bali: Rp2.713.672 (naik 7,81 persen)

Nusa Tenggara

18. Nusa Tenggara Barat: Rp2.371.407 (naik 7,44 persen)

Kalimantan

19. Kalimantan Barat: Rp2.608.601 (naik 7,16 persen)

20. Kalimantan Tengah: Rp3.181.013 (naik 8,84 persen)

21. Kalimantan Selatan: Rp3.149.977 (naik 8,38 persen)

22. Kalimantan Timur: Rp3.201.396 (naik 6,2 persen)

23. Kalimantan Utara: Rp3.251.702 naik 7,79 persen)

Sulawesi

24. Sulawesi Tengah: Rp2.599.546 (naik 8,73 persen)

25. Sulawesi Tenggara: Rp2.758.984 (naik 8,73 persen)

26. Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (naik 5,24 persen)

27. Sulawesi Selatan: Rp3.385.145 (naik 6,96 persen)

28. Gorontalo: Rp2.989.350 (naik 6,74 persen)

29. Sulawesi Barat: Rp2.871.794 (naik 7,2 persen)

Maluku

30. Maluku Utara: Rp2.976.720 (naik 4 persen)

Papua

31. Papua Barat: Rp3.282.000 (naik 2,56 persen)

Penetapan kenaikan UMP ini akan berlaku per 1 Januari 2023 mendatang

Perhitungan penetapan UMP 2023 sendiri menggunakan formula baru sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Sekadar info, untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yaitu 28 November 2022, sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat yaitu tanggal 7 Desember 2023.

Itulah daftar lengkap UMP 2023 per provinsi se-Indonesia yang telah resmi diumumkan.***

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler