Penyaluran Dana Bansos oleh Kementrian Sosial Dilanjutkan Hingga Pertengahan 2021, Apa syaratnya?

- 16 Desember 2020, 05:40 WIB
Pakar UGM usulkan penyaluran dana bansos yang berbentuk cash transfer.
Pakar UGM usulkan penyaluran dana bansos yang berbentuk cash transfer. /stevepb/pixabay.com/stevepb



Media Magelang - Pihak Kementrian Sosial sebelumnya sempat mengabarkan bahwa dana bansos akan dilanjutkan hingga pertengahan 2021, berikut syarat nya.

Khusus untu 2021 besaran dana bansos yang disalurkan Kementrian Sosial ini mencapai 200 ribu rupiah per kepala.

Melalui Perpanjangannya dana bansos ini hingga tahun 2021, Kementrian Sosial berharap dapat membantu masyarakat kecil khususnya yang terdampak covid, oleh karenanya masyarakat hendaknya memahami syarat nya.

Baca Juga: Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan Yamaha Gelar E-Sport PUBG, Total Hadiah 10 Juta Rupiah

Sedangkan, dana bansos sebelumnya lebih besar senilai 300 ribu rupiah itupun sebelumnya sempat dikurangi jumlah uang 600 ribu rupiah.

Pihak Kementrian Sosial menjelaskan bahwa kebijakan untuk mereduksi dana bansos tersebut telah melalui berbagai pertimbangan, Yaitu untuk meningkatkan jumlah KPM dan ketersediaan anggaran.

Dikutip Media Magelang dari Seputar Tangsel dengan judul Bantuan Sosial Tunai Rp300 Ribu Diperpanjang Hingga Juni 2021, Berikut Syarat Dapat Bantuan Ini, berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan dana bansos dari Kementrian Sosial itu:

Baca Juga: Ada Bantuan Tunai dari Kemdikbud untuk Pelajar Hingga Mahasiswa, Bagaimana Cara Mengeceknya?

1. Terdaftar sebagai masyarakat dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

2. Terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencarian.

3. Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Kabagpenum Polri Ahmad Ramadhan Tegaskan Habib Rizieq Ditahan Karena Penghasutan, Bukan Kerumunan

4. Jika belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

5. Masyarakat yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu.

6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Sementara untuk mengecek daftar penerima bisa menggunakan cara berikut ini:

Buka laman DTKS Kementrian Sosial pada link ini.

Baca Juga: Karyawan Toko Sibuk Layani Pembeli, Ibu di Banyuwangi Terekam Kamera CCTV Curi HP Inventaris

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Manchester City vs West Brom di TV Online Liga Inggris Malam Ini

Pilih ID (bisa menggunakan ID NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS). Agar mudah, pilih NIK.

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan

Klik kata 'cari' lalu akan muncul data apakah kamu penerima program BST.***

(Seputar Tangsel/Muhammad Hafid)

Editor: Mochammad Ade Pamungkas

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah