BSU Subsidi Gaji Kemnaker Rp1,2 Juta Mulai Cair Bulan Desember, Begini Cara Daftar dan Cairkan Dana

- 19 Desember 2020, 06:15 WIB
Ilustrasi // Cek Link BSU Non PNS Kemendikbud, BPUM, UMKM, Kartu Prakerja dan BST diperpanjang Tahun Depan
Ilustrasi // Cek Link BSU Non PNS Kemendikbud, BPUM, UMKM, Kartu Prakerja dan BST diperpanjang Tahun Depan /

 

Media Magelang - Pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Gaji (BSU) kepada pekerja atau buruh sebesar Rp1,2 juta per dua bulan. Jika terdaftar sebagai penerima bantuan dapat klaim melalui instansi terkait penyaluran dana.

Program BSU Subsidi Gaji diharapkan mampu bantu pekerja yang terdampak pandemi dan termin kedua sudah mulai cair pada Desember sebesar Rp1,2 juta. Cara daftar dan cairkan dana dapat dilihat pada bagian akhir artikel.

BSU Subsidi Gaji Kemnaker diperuntukkan pekerja atau buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta dan terdampak pandemi Covid-19. Pemerintah beri bantuan Rp2,4 juta yang dibagikan dalam 2 temin yang kini sudah memasuki termin kedua.

Baca Juga: Barcelona vs Valencia, Cek Jadwal Siaran Langsung Klub Bola Lainnya 19 Desember 2020 Berikut Ini

Hingga 14 Desember 2020, bantuan sebanyak Rp13,2 triliun telah disalurkan kepada pekerja. Jumlah tersebut merupakan 89 persen pekerja yang ditarget untuk terima bantuan BSU Subsidi Gaji.

Adapun bantuan Subsidi Gaji Kemnaker belum dapat mencapai 100 persen karena adanya kendala yang dialami oleh instansi penyalur dana. Jika ditotal dengan termin pertama BSU sudah menyerap dana Rp27,96 triliun.

“Berdasarkan data per 14 Desember 2020, realisasi BSU telah menyentuh Rp 27,96 triliun atau 93,94 persen dari pagu sebesar Rp29,85 triliun," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dalam Keterangan Pers 16 Desember 2020.

Dilansir Media Magelang dari Pikiran Rakyat "Pemerintah Dukung Pekerja, Realisasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) Capai Rp27,96 Triliun" penyelesaian realisasi bantuan akan terus diupayakan.

Tiap pekerja yang terdaftar sebagai penerima bantuan BSU Subsidi Gaji pemerintah dapat dana Rp2,4 juta yang disalurkan dalam 2 tahap. Tahap pertama dilakukan pada Agustus-Oktober 2020 dan tahap kedua pada November-Desember 2020.

Halaman:

Editor: Permadi Suntama

Sumber: Dari berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah