Menaker Ida Fauziah Fokus Salurkan BLT BPJS Gelombang 2, Berikut Syarat dan Kententuan Di Bawah Ini

- 18 Desember 2020, 11:05 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /PRFM

Media Magelang- Menaker Ida Fauziaah fokus menyalurkan BLT BPJS Ketenegakerjaan gelombang 2, cek syarat dan ketentuan di bawah ini.

Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah akan fokus salurkan BLT BPJS Gelombang 2 kepada pekerja dengan upah dibawah RP 5 juta, namun tentu ada syarat dan ketentuan.

Karena penyaluran BLT BPJS Gelombang 2 hanya akan diberikan oleh Menaker Ida Fauziyah kepada para pekerja yang telah memenuhi syarat dan ketentuan.

Baca Juga: SMS Dari Bank BRI Ini Menandakan Kamu Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta Tanpa Cek eform.bri.co.id Sudah Cair

Selanjutnya Ida Fauziaah sebagai Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker mengatakan bahwa pihaknya masih fokus di gelombang 2 dan belum ada kabar mengenai tiga.

Ida Fauziyah menambahkan jika ia masih fokus pada gelombang 2 agar penyaluran BLT BPJS tepat sasaran.

Karena sebelumnya pada gelombang 1 sempat ditemukan data pekerja bergaji lebih dari 5 juta.

Baca Juga: Singgung Unjuk Rasa FPI dan ANAK di Depan Istana Negara, Ferdinand Hutahahean: Stop Sebar Covid-19

Untuk mendaftar ada harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Berikut ini syarat dan ketentuan untuk mendapatkan BLT BPJS, seperti dilansir Media Magelang dari Fix Indonesia berjudul Tersebar Info BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahap 1, Menteri Ida: Kemnaker Fokus Di Termin 2.

1. WNI yang dibuktikan dengan NIK

2. Pekerja/Buruh penerima gaji/upah

3. Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020

5. Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

6. Memiliki rekening bank yang aktif.

Baca Juga: Unjuk Rasa FPI dan ANAK di Depan Istana Negara, Amin Rais Minta Presiden Jokowi Segera Mundur

Baca Juga: Singgung Cendana, Dewi Tanjung Bersedia Jadi Penjamin Habib Rizieq Bebas, Ajukan Syarat Ini

Hingga saat ini tercatat, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 1 hingga 5 kepada 11.052.859 penerima.

Berdasarkan data laporan data Kemnaker per tanggal 25 November 2020, berikut data penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2:

Tahap I disalurkan kepada 2.180.382 pekerja

Tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja

Tahap III disalurkan kepada 3.149.031 pekerja

Tahap IV disalurkan kepada 2.442.289 pekerja

Tahap V disalurkan kepada 567.723 juta pekerja.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta RCTI 18 Desember 2020: Al Bawa Bukti CCTV ke Panti Reyna, Gimana Nasib Elsa?

"Kita terus mempercepat penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah sampai 12,4 juta penerima sehingga bisa segera diterima oleh para pekerja/buruh sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan," kata Menaker Ida di Jakarta pada Jumat, 11 Desember 2020.

BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 1 hingga 5 kepada 11.052.859 penerima sedangkan Menaker Ida mengatakan bantuan subsidi gaji atau upah sampai 12,4 juta penerima.***

(Fix Indonesia/Sabrina Mulia R)

Editor: Mochammad Ade Pamungkas

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x