Baca Juga: Jadwal Crystal Palace vs Liverpool: Rekor Head to Head di Liga Inggris The Reds Unggul Jauh
Sebagai info tambahan, Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 ribu saat ini sudah sampai tahap 9. Bagi yang telah dinyatakan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa mencairkan dananya.
Dalam proses penyaluran bansos BST Rp300 ribu tahap 9 ini, Kementerian Sosial (Kemensos) bekerja sama dengan Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
Hal ini dilakukan agar dapat mengotimalkan peyaluran dana BST tahap 9 kepada Sembilan juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terkena dampak pandemi Covid-19, meskipun penerima bantuan tidak memiliki rekening bank.
Namun, bagi penerima BST Bansos yang tidak berada di desa tempat tinggal domisili KTP bisa kehilangan dana bantuan karena pengambilan uang Rp300 ribu tidak dapat diwakilkan.***(Fix Indonesia/Sabrina Mulia R)