"Saya melihat akibat cara kerja @KomnasHAM, telah terjadi pengadilan opini terhadap para Petugas Kepolisian yang melakukan penyelidikan terhadap Rizieq Sihab. Tindakan yang menewaskan 6 orang di Tol Cikampek KM 50 teropini bahwa Polisi melakukan pelanggaran HAM. Ini tdk boleh..!!
Saya melihat akibat cara kerja @KomnasHAM , telah terjadi pengadilan opini terhadap para Petugas Kepolisian yang melakukan penyelidikan terhadap Rizieq Sihab. Tindakan yg menewaskan 6 org di Tol Cikampek KM 50 teropini bahwa Polisi melakukan pelanggaran HAM. Ini tdk boleh..!!— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHaean3) December 22, 2020
Berdasarkan UU, Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Mengapa sekarang @KomnasHAM bergaya seperti penyidik sekaligus penuntut?
Baca Juga: Profil Munarman, Jubir FPI yang Dipolisikan Barisan Ksatria Nusantara atas Dugaan Adu Domba
Berdasarkan UU, Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
Mgp skrg @KomnasHAM bergaya sprt penyidik sekaligus penuntut?— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHaean3) December 22, 2020
Baca Juga: Hari Ibu, Ucapan Inspiratif Ini Cocok untuk Dijadikan Status Media Sosial dari WA hingga Instagram
Saya khawatir nanti @KomnasHAM atas nama HAM akan memaksa pemerintah harus menerima eks WNI yg telah menjadi ISIS dan ingin kembali. Padahal UU Kewarganegaraan menyatakan orang-orang ini telah kehilangan status WNI nya karena telah berhianat kepada negara dan berperang untuk bangsa asing..!
Saya kuatir nanti @KomnasHAM atas nama HAM akan memaksa pemerintah hrs menerima eks WNI yg telah menjadi ISIS dan ingin kembali. Padahal UU Kewarganegaraan menyatakan org2 ini telah kehilangan status WNI nya krn telah berhianat kpd negara dan berperang utk bangsa asing..!— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHaean3) December 22, 2020
Baca Juga: Minuman Limun Buah Persik Segar yang Dapat Dinikmati Khusus Hari Ibu, Simak Resep Berikut
Bukankah hak kami mendapat lingkungan yg baik dan sehat adalah Hak Asasi yg dilindungi UU HAM? Lantas mengapa @KomnasHAM tidak menegur kerumunan petamburan karena berpotensi menjadikan lingkungan tidak sehat akibat penularan Covid? Makanya tunaikan tugas dengan benar, jangan cari panggung.
Bukankah hak kami mendapat lingkungan yg baik dan sehat adalah Hak Azasi yg dilindungi UU HAM? Lantas mengapa @KomnasHAM tdk menegur kerumunan petamburan krn berpotensi menjadikan lingkungan tdk sehat akibat penularan covid?
Makanya tunaikan tugas dgn benar, jgn cari panggung.— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHaean3) December 22, 2020
***