Enam Bantuan Sosial Akan Diperpanjang Sampai 2021, Ada Kartu Sembako hingga Kartu Prakerja!

- 28 Desember 2020, 07:20 WIB
Infografik Banpres Produktif Usaha Mikro
Infografik Banpres Produktif Usaha Mikro /Dok. Kemenkop UKM/

Hanya ada tiga syarat untuk bisa mendaftar program ini, yaitu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sudah berusia di atas 18 tahun, dan tidak sedang menempuh pendidikan.

Baca Juga: Dua Wisatawan Kawasan Borobudur Lakukan Test Antigen Covid-19 Positif, Hasilnya Positif!

BLT Banpres UMKM

BLT Banpres UMKM adalah program bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada pelaku usaha mikro melalui bank. Adapun besar bantuan tunai ini dengan nominal Rp2,4 juta.

Syarat yang harus dipenuhi calon penerima yaitu memiliki usaha dan KTP, bukan termasuk ASN, TNI/ Polri, serta Pegawai BUMN/ BUMD, tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: Antisipasi Covid-19 Saat Libur Nataru, Jateng Gelar Operasi Yustisi dan Tes Antigen di Rest Area

Program Keluarga Harapan

Program Keluarga Harapan adalah program bantuan dari pemerintah kepada keluarga miskin yang memuhi syarat tertentu.

Ada empat komponen dalam satu keluarga penerima PKH yaitu kategori ibu hamil/ nifas, kategori anak usia dini sampai dengan 6 tahun, kategori pendidikan anak wajib belajar 12 tahun, kategori penyandang disabilitas berat, hingga kategori lanjut usia.***(Risco Ferdian/ Semarangku)

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah