RESMI Pemerintah Bubarkan Ormas Front Pembela Islam atau FPI, Disebutkan Akibat Langgar Aturan Ini

- 30 Desember 2020, 13:20 WIB
Wakil Menteri Hukum dan HAM Profesor Edward Omar Sharif Hiariej saat membacakan SKB pembubaran FPI.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Profesor Edward Omar Sharif Hiariej saat membacakan SKB pembubaran FPI. /Tangkapan Layar Youtube Kemenko Polhukam

“Kalau ada organisasi yang mengatasnamakan sebagai FPI maka itu ditolak karena legal standingnya sudah tidak ada,” lanjutnya.

Baca Juga: Sinopsis Film Spider-Man Homecoming Dibintangi Tom Holland, Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini

Keputuan ini diputuskan berdasarkan keputusan bersama antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Pengumuman dibubarkannya Front Pembela Islam (FPI) berlaku setelah ditetapkannya surat keputusan tersebut, yaitu per hari ini Rabu 30 Desember 2020.

Adapun surat keputusan tersebut memutuskan dan menetapkan beberapa hal soal FPI sebagai berikut:

Baca Juga: 6 Fakta Terbaru Video Syur 19 Detik Gisel dan MYD,Ternyata Alasan Rekaman Untuk Koleksi Pribadi

  • Organisasi Kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) tidak terdaftar dalam organisai kemasyarakatan sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga FPI bubar secara de jure.
  • Pada kenyataannya FPI secara de jure telah bubar, tetapi masih ada kegiatan yang mengganggu ketentraman masyarakat, ketertiban umum dan melanggar hukum.
  • Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam di wilayah hukum Negara Kesatian Republik Indonesia.
  • Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum 3 diatas, aparat penegak hukum akan menghentikan kegiatan Front Pembela Islam (FPI)

Baca Juga: Usai Ditetapkan Tersangka Oleh Polda Metro Jaya, Gisel Pamerkan Liburan dengan Teman di Sosial Media

Pengumuman ini dilakukan berdasarkan pada Surat Keputusan Bersama Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH05.05 Tahun 2020 , Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII 2020, Nomor 320 tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

Adapun imbauan kepada masyarakat adalah untuk tidak terpengaruh dan terlibat kegiatan, penggunaan atribut dan simbol FPI.***

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x