Dilarang Berkegiatan Oleh Pemerintah, Sejumlah Anggota Ormas FPI Terlibat Tindak Tanduk Terorisme

- 30 Desember 2020, 14:43 WIB
Wamenkum HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) saat memberikan konferensi pers pelarangan organisasi FPI pada Rabu, 30 Desember 2020.
Wamenkum HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) saat memberikan konferensi pers pelarangan organisasi FPI pada Rabu, 30 Desember 2020. /Tangkapan layar YouTube.com/Kemenko Polhukam RI

Media Magelang- Pemerintah menduga bahwa terdapat beberapa anggota FPI yang terlibat tindak tanduk terorisme, hal itu menjadi salah satu alasan mengapa FPI dilarang mengadakan kegiatan sebagai armas maupun organisasi.

Dugaan FPI terlibat tindakan terorisme itu tertuang dalam isi Surat Keputusan Bersama atau (SKB) yang diresmikan oleh 10 pejabat tinggi pemerintah pada Rabu 30 Desember 2020 sekitar pukul 12.00.

SKB yang didalamnya terdapat keterangan keterlibatan FPI terhadap terorisme itu merupakan kesepakatan dari  6 pejabat tinggi yang bersangkutan yaitu Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jend Pol Idham Aziz dan Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar.

Baca Juga: Marah Akibat Pemerintah Bubarkan Ormas FPI, Fadli Zon: Ini Pembunuhan Terhadap Demokrasi

Tonton juga videonya disini

 

SKB itu dibacakan oleh Wamenkumham Prof Edward Omar Sharif Hiariej ketika press conference di Gedung Kantor Kemenko Polhukam , Jakarta Pusat.

Omar Sharif mengatakan bahwa terdata 35 pengurus maupun anggota FPI yang terlibat tindak pidana terorisme serta 29 diantaranya telah dijatuhi hukuman pidana.

Selain itu sekitar 206 anggota FPi juga terlibat tindak pidana hukum lainnya yang Dimana 100 diantaranya telah dijatuhi hukuman pidana.

Baca Juga: MenkoPolhukanm Mahfud MD bersama dengan 10 Pejabat Tinggi Larang Aktivitas FPI Sepakati SKB, Kenapa?

Dalam hal ini Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan bahwa beberapa anggota FPI kerap kali melakukan berbagai tindak pidana FPI salah satunya ialah sweeping atau tindakan razia secara sepihak

“Pengurus dan/atau anggota FPI kerap kali melakukan berbagai tindakan razia atau sweeping ditengah tengah masyarakat yang sebenarnya hal tersebut menjadi tugas dan wewenang aparat hukum,” ujar Omar Sharif membacakan SKB

Sehingga bedasarkan keterangan dari SKB itu terdapat larangan pada setiap penggunaan symbol atribut serta adanya penghentian kegiatan Front Pembela Islam.

Baca Juga: Tidak Hanya Ditetapkan Sebagai Organisasi Terlarang, Simbol FPI Juga Dilarang

“FPI sebagai Ormasi yang secara dejure telah bubar pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketentraman keteritiban umum dan bertentangan dengan hukum. Melarang dilakukannya kegiatan penggunaan symbol dan atribut front pembela islam dalam wilayah hukum wilayah NKRI,” sebut Edward Omar Sharif Hiariej.

Ketetapan SKB itu mulai berlaku sejak dibacakannya surat itu oleh Omar Sharif tertanggal Rabu, 30 Desember 2020.

Maka Mahfud MD menegaskan bahwa setiap aparat harus menolak setiap kegiatan FPI dikarenakan tidak lagi memiliki kedudukan atas hukum.

Baca Juga: 6 Pejabat Tinggi Turunkan SKB Pembubaran FPI, Jadikan Organisasi Terlarang di Indonesia

“Kepada aparat aparat pemerintah pusat dan daerah kalau ada sebagai organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standingnya tidak ada terhitung hari ini,” tegas Mahfud MD.

Di akhir press conference ditayangkan sejumlah video yang membuktikan jika sejumlah anggota terlibat dalam organisasi terorisme seperti ISIS. Selain itu ditampilkan juga jika Habib Rizieq seakan akan membela organisasi terorisme asal Suriah tersebut.***

Editor: Mochammad Ade Pamungkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah