"Sikap tegas pemerintah ini sudah lama ditunggu rakyat Indonesia yang cinta damai dan berprinsip NKRI," tegas Irma Suryani.
Dalam SKB yang diturunkan oleh 6 pejabat tinggi negara salah satunya disebutkan rujukan pembubaran FPI didasari Perpu Nomor 2/2017 tentang organisasi kemasyarakatan.
Baca Juga: Kapolres Jakarta Pusat Tidak Izinkan Kegiatan FPI, Termasuk Rencana Jumpa Pers
Salah satu isi dalam Perpu tersebut dikatakan bahwa ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan dan melakukan kekerasan.
Hal itu ironisnya kerap dilanggar oleh anggota FPI, terutama dalam hal tindak kekerasan, sehingga Irma Suryani sebut pembubaran ormas tersebut sudah tepat.
Di dalam Perpu tersebut ditulis bahwa setiap ormas yang melanggar ketentuan dapat dicabut izinnya atau dibubarkan, sehingga keputusan pemerintah disebut politisi Nasdem, Irma Suryani sudah tepat.***