Pembuatan SIM Digratiskan Presiden Jokowi, Begini Cara Dapatkan dan Syaratnya Lengkap

- 2 Januari 2021, 11:55 WIB
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM).
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM). /Foto: Korlantas Polri/

Media Magelang – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan kebijakan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis, berikut langkah dan syaratnya.

Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki oleh pengendara sepeda motor, mobil atau kendaraan berat lainnya. Kebijakan SIM gratis yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi berlaku untuk pengendara motor dan mobil.

Kebijakan ini telah diserahkan oleh Presiden Jokowi kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang mengatur soal jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Baca Juga: Aktivitas Gunung Api Kian Meningkat, Sleman Memperpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana Erupsi Merapi

Melansir dari Potensi Bisnis dalam artikel yang berjudul Cara Dapatkan SIM Gratis dari Presiden, Ini Persyaratannya, kebijakan ini dikeluarkan akibat banyak pengendara yang belum memiliki SIM.

Padahal, SIM wajib dimiliki oleh setiap pengendara.

Kebijaan yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi ini diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 yang mengatur 31 jenis PNPB yang berlaku di lingkungan Polri.

Baca Juga: Bertiup Kabar 201 Kilogram Sabu di Petamburan Adalah Milik Anggota FPI, Cek Dulu Fakta Berikut Ini

Disebutkan bahwa setiap orang yang sudah mampu mengendarai sepeda motor atau mobil wajib memiliki SIM sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah diberi izin untuk mengendarai kendaraannya.

Pemberian SIM gratis ini dikhususkan bagi masyarakat pra sejahtera atau kurang mampu.

Melalui peraturan yang dibuatnya, Presiden Jokowi menggratiskan biaya pembuatan SIM A ataupun SIM C untuk masyarakat yang kurang mampu.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Sabtu 2 Januari 2021, Elsa Semakin Terancam Ternyata Nino Masih Cinta Andin!

Dalam pasal satu PP yang ditandatangani Presiden Jokowi 21 Desember 2020 lalu, ada 31 jenis PNBP yang belaku di lingkungan Kepolisian RI antara lain sebagai berikut:

  • Pengujian untuk penerbitan SIM baru
  • Penerbitan untuk perpanjangan SIM
  • Pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi
  • Penerbitan STNK
  • Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
  • Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
  • Penerbitan BPKB
  • Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
  • Penerbitan SKCK

Baca Juga: Gisel dan MYD Jadi Tersangka Video Syur 19 Detik, Mantan Istri Gading Terancam Dipenjara 12 Tahun

Penerbitan SIM gratis ini tertuang pada pasal 7, yang menjelaskan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam pasal satu bisa ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen.

“Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal satu dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen,” jelas isi PP tersebut.

Pertimbangan tertentu yang dimaksud dalam pasal tujuh tersebut antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kegiatan tenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kadar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa atau pelajar, dan UMKM.

Baca Juga: Gisel Diperiksa Sebagai Tersangka pada 4 Januari 2021, Dipanggil Polisi Kasus Video Syur Bersama MYD

Tak hanya soal SIM, dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa layanan yang mendapatkan prioritas gratis selain SIM adalah penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Nantinya, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Indonesia.***(Ade Safari/ Potensi Bisnis)

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Potensi Bisnis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah