Pada situs Peduli Lindungi, terdapat informasi selain melalui website yaitu calon penerima vaksin juga dapat cek status di aplikasi Peduli Lindungi atau telpon ke *191#.
Pada 31 Desember 2020 lalu, Kementerian Ksehatan menyatakan akan memulai kirim SMS kepada kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19. Kelompok priortas tersebut dipilih yang identitasnya masuk ke Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Gelombang Penolakan Maklumat Kapolri Larang Front Pembela Islam Atau FPI Semakin Besar, Desak Revisi
Penerima vaksin Covid-19 tahap pertama adalah 1,319 juta tenaga kesehatan dan penunjang di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dan petugas pelacak (tracing) kasus Covid-19.
Selain itu, 195.000 pertugas pelayanan public termasuk TNI, Polri, Satpol PP, petugas pelayanan transportasi publik, tokoh masyarakat dan tokoh agama juga masuk ke daftar penerima vaksin Covid-19.
Sebagai informasi, vaksinasi Covid-19 akan diberikan dua dosis dengan interval 14 hari.
Baca Juga: PLN Gratiskan Biaya Listrik Mulai Januari 2021 Hanya untuk Kelompok Ini, Cek Cara Daftarnya
Berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 159 Tahun 2020 tentang Upaya Penanganan Covid-19 melalui Dukungan Sektor pos dan Informatika, platform Peduli Lindungi merupakan bagian dari Surveilans Kesehatan.***