Pemerintah Beri Vaksin Gratis Covid-19, Laman PeduliLindungi Sudah Muat Daftar Penerima Tahap Awal

- 3 Januari 2021, 07:20 WIB
 Tangkapan Layar situs Peduli Lindungi.
Tangkapan Layar situs Peduli Lindungi. / Pedulilindungi.id

Media Magelang – Peduli Lindungi telah memuat daftar penerima vaksin gratis tahap awal dari pemerintah. Pemerintah telah beri vaksin gratis Covid-19 untuk masyarakat.

Peduli Lindungi merupakan platform untuk melacak sebaran virus corona Covid-19 yang dibuat oleh pemerintah. Kini, laman tersebut telah memuat daftar penerima vaksin gratis tahap awal dari pemerintah.

Untuk melakukan cek, masyarakat dapat memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada laman Peduli Lindungi. Adapun alamat laman tersebut dapat dikunjungi melalui alamat hppts://pedulilindungi.id.

Baca Juga: Kunjungi Para Penggali Kubur Covid-19, Ganjar Pranowo Dapat Cerita Mistis Pernah Ditemani Hantu

Untuk saat ini, hanya tenaga kesehatan yang bisa mengecek status mereka dalam program vaksinasi Covid-19 di pedulilindungi.id.

Sementara itu, juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi mengatakan bahwa pemerintah melalui Kementerian Kesehatan juga telah mengirimkan pesan singkat atau SMS kepada tenaga kesehatan sebagai penerima vaksin Covid-19.

“SMS blast yang mencantumkan identitas pemerintah, dalam hal ini vaksin, itu resmi dari pemerintah,” kata Dedy pada hari ini, Sabtu 2 Januari 2021 dikutip dari Antara.

Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Kunjungi PLN Bali, Pastikan Era Kendaraan Listrik Siap Dimulai Segera

Pemberitahuan melalui SMS kepada tenaga kesehatan soal vaksin Covid-19 saat ini berupa sosialisasi. Sementara itu, prosedur pendaftaran selanjutnya adalah wewenang Kemenkes.

Pada situs Peduli Lindungi, terdapat informasi selain melalui website yaitu calon penerima vaksin juga dapat cek status di aplikasi Peduli Lindungi atau telpon ke *191#.

Pada 31 Desember 2020 lalu, Kementerian Ksehatan menyatakan akan memulai kirim SMS kepada kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19. Kelompok priortas tersebut dipilih yang identitasnya masuk ke Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Gelombang Penolakan Maklumat Kapolri Larang Front Pembela Islam Atau FPI Semakin Besar, Desak Revisi

Penerima vaksin Covid-19 tahap pertama adalah 1,319 juta tenaga kesehatan dan penunjang di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dan petugas pelacak (tracing) kasus Covid-19.

Selain itu, 195.000 pertugas pelayanan public termasuk TNI, Polri, Satpol PP, petugas pelayanan transportasi publik, tokoh masyarakat dan tokoh agama juga masuk ke daftar penerima vaksin Covid-19.

Sebagai informasi, vaksinasi Covid-19 akan diberikan dua dosis dengan interval 14 hari.

Baca Juga: PLN Gratiskan Biaya Listrik Mulai Januari 2021 Hanya untuk Kelompok Ini, Cek Cara Daftarnya

Berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 159 Tahun 2020 tentang Upaya Penanganan Covid-19 melalui Dukungan Sektor pos dan Informatika, platform Peduli Lindungi merupakan bagian dari Surveilans Kesehatan.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah