“Hal ini untuk memastikan setiap tindakan hukum yang dilakukan sejala dengan keseluruhan prinsip negara hukum dan hak asasi manusia. Termasuk konsistensi dengan Peraturan Kapolri 8/2009,” demikian desakan Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil.***
“Hal ini untuk memastikan setiap tindakan hukum yang dilakukan sejala dengan keseluruhan prinsip negara hukum dan hak asasi manusia. Termasuk konsistensi dengan Peraturan Kapolri 8/2009,” demikian desakan Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil.***
Editor: Dinda Silviana Dewi
Sumber: Twitter