Ini Program Pemerintah Tahun 2021, Mulai Bansos, Program Vaksin Covid-19, hingga Pemulihan Ekonomi

- 3 Januari 2021, 15:32 WIB
Bantuan Sosial Tunai (BST) dikabarkan akan cair besok, Senin 4 Januari 2021.
Bantuan Sosial Tunai (BST) dikabarkan akan cair besok, Senin 4 Januari 2021. /Pixabay

Media Magelang –Program pemerintah 2021 akan segera dilaksanakan termasuk bansos, vaksin Covid-19, hingga pemulihan ekonomi.

Program pemerintah 2021 tersebut di antaranya adalah bantuan sosial atau bansos, vaksin Covid-19, hingga pemulihan ekonomi.

Program pemerintah 2021 dilaksanakan setelah program lain yang sudah terlaksana pada 2020 lalu. Program pemerintah 2021 tersebut ditujukan untuk masyarakat seperti vaksin Covid-19 dan bansos.

Baca Juga: Subsidi atau Diskon Listrik PLN Tetap Lanjut Hingga Maret 2021 Termasuk Token Gratis

Tak hanya itu, pemerintah juga akan memulai program untuk memulihkan kondisi ekonomi yang saat ini tak pasti akibat pandemi Covid-19.

“Di tahun 2021, kebijakan yang baik di tahun 2020 akan terus kita lanjutkan, terus kita teruskan,” ungkap Presiden Joko Widodo saat memberikan arahan dalam acara virtual “Outlook Perekonomian Indonesia, Selasa 22 Desember 2020 lalu.

Joko Widodo menegaskan akan kembali melanjutkan program-programnya yang utama di bidang kesehatan sebagai penanganan Covid-19, dan pemberian bansos.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tegaskan Vaksinasi Jadi Prioritas Pemerintah di Tahun 2021 untuk Cegah Covid-19

“Dan yang paling penting adalah pemerintah akan segera memberikan vaksin gratis kepada seluruh rakyat dan akan dimulai di awal tahun 2021,” sambungnya.

Berikut penjelasan program-program pemerintah yang akan dilanjutkan di tahun 2021:

Vaksin Covid-19

Baca Juga: Seleksi PPPK 2021 Dibuka, Cek Ketentuan Wajib dan Syarat Pendaftaran

 

Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menetri (Permenkes) Nomor 84 Tahun 2020. Aturan ini telah menjelaskan kapan jadwal dan tahapan vaksinasi Covid-29 dimulai dengan beberapa pertimbangan.

Jadwal dan tahapan pemberian vaksinasi ini ditetapkan sesuai dengan ketersediaan vaksin Covid-19, kelompok prioritas penerima, dan jenis vaksin Covid-19.

Pemerintah pun telah menyiapkan tata laksana program vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Sinopsis Mahabharata ANTV Minggu 3 Januari 2021, Perang Akan Dimulai dan Kurawa Memuja Dewa Shiva

Penerima vaksin nantinya akan menerima SMS notifikasi yang menyebutkan bahwa penerima SMS adalah penerima vaksin Covid-19. Calon penerima vaksin wajib melakukan registrasi ulang untuk memilih tempat dan jadwal vaksinasi.

Sasaran penerima vaksin Covid-19 juga dapat cek kepesertaan vaksinasi di situs https://pedulilindungi.id menggunakan NIK KTp.

Bansos Covid-19

Untuk bantuan sosial atau bansos Covid-19, Presiden Jokowi memastikan akan tetap menyalurkan sejumlah program bantuan sosial mulai januari 2021.

Program tersebut bertujuan untuk memulihkan ekonomi nasional dan mendrongkrak daya beli masyarakat.

Berikut program bansos yang akan dilanjutkan pada 2021:

Baca Juga: Menkop UKM Teten Masduki Bagikan Kabar Duka, Innalillahi Sosok Ini Meninggal Dunia

  • Kartu Sembako

Kartu sembako adalah program bantuan sosial pemerintah kepada masyarakat miskin untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat selama pandemi Covid-19.

Penerima bantuan ini termasuk dalam program pelindungan perlu cek datanya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

  • BLT Subsidi Gaji

BLT subsidi gaji adalah program bantuan kepada para pekerja yang memiliki gaji di bawah 5 juta dengan total yang diberikan kepada pemerintah sebesar Rp2,4 juta per pekerja.

Baca Juga: Gara-gara Lakukan Ini Anya Geraldine Sampai Jatuh di Hutan Sampai Belepotan, Begini Kronologinya?

Selain bergaji di bawah Rp5 juta, calon penerima juga harus memenuhi syarat lainnya yaitu memiliki NIK, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juni 2020, dan memiliki rekening aktif.

  • BLT Rp500 Ribu per KK Non PKH

BLT Rp500 Ribu per KK Non PKH adalah program bantuan tunai dari Kementerian Sosial yang diberikan kepada keluarga.

Baca Juga: Tinjau Bandara Ngloram, Ganjar Pranowo: Ini Bisa Tingkatkan Bisnis Migas dan Pariwisata di Blora

Calon penerima bantuan harus memnuhi syarat antara lain keluarga yang bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Penerima juga merupakan penerima program bantuan pangan nontunai (BPNT) atau kartu sembako.

  • Kartu Prakerja

Program Kartu Prakerja adalah program bantuan kepada para pekerja atau korban PKH dengan mengikuti pelatihan insentif dalam program tersebut.

Hanya ada tiga syarat untuk bisa mendaftar program ini, yaitu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sudah berusia di atas 18 tahun, dan tidak sedang menempuh pendidikan.

Baca Juga: Bareng Para Menteri, Ganjar Pranowo Mendarat Mulus di Bandara Ngloram Naik Hawker 900 XP

  • BLT Banpres UMKM

BLT Banpres UMKM adalah program bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada pelaku usaha mikro melalui bank. Adapun besar bantuan tunai ini dengan nominal Rp2,4 juta.

Syarat yang harus dipenuhi calon penerima yaitu memiliki usaha dan KTP, bukan termasuk ASN, TNI/ Polri, serta Pegawai BUMN/ BUMD, tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: Sinopsis Mahabharata ANTV Minggu 3 Januari 2021, Perang Akan Dimulai dan Kurawa Memuja Dewa Shiva

  • Program Keluarga Harapan

Program Keluarga Harapan adalah program bantuan dari pemerintah kepada keluarga miskin yang memuhi syarat tertentu.

Ada empat komponen dalam satu keluarga penerima PKH yaitu kategori ibu hamil/ nifas, kategori anak usia dini sampai dengan 6 tahun, kategori pendidikan anak wajib belajar 12 tahun, kategori penyandang disabilitas berat, hingga kategori lanjut usia.

Baca Juga: Mahfud MD Sampaikan Innalillahi Lagi, Ternyata Sosok Ini yang Dia Maksud!

Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)

Dengan kelanjutan Pemulihan Ekonomi Nasional, para Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2021, Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp365,5 triliun.

“Sekitar Rp356,5 triliun dialokasikan untuk kelanjutan Pemulihan Ekonomi Nasional tahun 2021,” ujar Presiden Jokowi dalam Rapat Paripurna di depan anggota DPR RI.

Adapun alokasi dana tersebut disalurkan untuk pengadaan vaksin Covid-19, sarana prasaana kesehatan, bantuan iuran BJS untuk PBPU, hingga bantuan sosial masyarakat.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x