Soal Aksi 1812 Bela Habib Rizieq Lalu, Polda Metro Jaya Panggil Ketua Umum PA 212 Slamet Ma’arif

- 4 Januari 2021, 12:15 WIB
Aksi massa Bela Rizieq Shihab 1812 yang berakhir anarkis
Aksi massa Bela Rizieq Shihab 1812 yang berakhir anarkis /Fajar/PMJNews/

Media Magelang – Aksi bela Habib Rizieq dilakukan oleh PA 212 dengan Aksi Damai 1812, Polda Metro Jaya panggil Ketua PA 212 Slamet Ma'arif.

Polda Metro Jaya telah membuat jadwal pemeriksaan terhadap Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA 212) Slamet Ma’arif soal aksi 1812 yang digelar untuk bela Habib Rizieq.

Aksi 1812 dilaksanakan pada 18 Desember lalu yang dilakukan untuk menuntut pembebasan Habib Rizieq. Polda Metro Jaya memanggil Ketua Umum PA 212 Slamet Ma’arif untuk diperiksa soal aksi tersebut.

Slamet Ma’arif merupakan ketua umum Persaudaraan Alumni 212 atau PA 212. Ia bersama rekan-rekan anggota PA 212 lainnya membuat aksi pada 18 Desember lalu untuk pembebasan Habib Rizieq yang saat itu tengah ditahan.

Baca Juga: Kenapa Ada Raisa di Depan PN Jakarta Selatan dalam Sidang Pra Peradilan Habib Rizieq?

Namun, aksi 1812 dibubarkan kepolisian lantaran tidak mengantongi izin keramaian. Selain itu, aksi 1812 juga melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Insya Allah saya akan hadir untuk diperiksa soal Aksi Damai 1812,” ujar Ketua Umum PA 212 Slamet Ma’arij Senin, 4 Desember 2021 dikutip dari ANTARA.

Dari aksi 1812 tersebut, pihak kepolisian pun mengamankan setidaknya 455 pendemo di berbagai titik penyekatan di perbatasan Jakarta.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Siap Dijaga 1.500 Personel

Usai dilakukan pemeriksaan mendalam, sebagian besar pendemo telah dipulangkan kecuali tujuh orang yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam dan ganja.

“Dari 455 itu, ada tujuh jadi tersangka. Rinciannya lima karena bawa senjata tajam dan dua nakoba, sudah dilakukan penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Sementara itu, Habib Rizieq sedang menjalani proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin 4 Januari 2021 pukul 09.00.

Baca Juga: Sinopsis Uttaran Hari ini Senin 4 Januari 2021, Sedang Tayang di ANTV Saat Ini

Dalam sidang tersebut, Hakim Akhmad Sahyuti telah ditunjuk dengan Panitera pengganti adalah Agustinus Endri.

Kuasa hukum Habib Rizieq telah mendaftarkan permonan praperadilan atas penetapan tersangka, penetapan dan penahanan terhadap Habib Rizieq, dengan pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya.

Permohonan praperadilan ini telah didaftarkan sebelumnya pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid/Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Baca Juga: Berikut Isi PP Pelaku Kekerasan Seksual Anak Akan Dikebiri Kimia, Disahkan Presiden Jokowi Semalam

Kuasa hukum Habib Rizieq Aziz Yanuar mengatakan bahwa gugatan praperadilan ini didaftarkan sebagai salah satu upaya menegakkan keadilan dan upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama.

“Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah,” ungkap Aziz.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah