Bantuan BLT UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang hingga 2021, Cek Daftar Penerima di Link Berikut Ini

- 5 Januari 2021, 07:45 WIB
 eform.bri.co.id/bpum
eform.bri.co.id/bpum /eform.bri.co.id/

“Nasabah Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa e-KTP”.

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT Banpres Produktif (BPUM):

Baca Juga: Polisi Tangkap Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya, Ternyata WNI yang Masih di Bawah Umur

  • WNI
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, TNI/ Polri serta Pegawai BUMN/ BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Usai menerima pesan notifikasi yang jadi tanda menerima Banpres BPUM dari BRI tersebut, Anda dapat langsung datang ke bank penyalur untuk melakukan verifikasi. Setelahnya, proses pencairan dapat langsung dilakukan.***(Resti Fitriyani/ Berita DIY)

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah