Selain itu, Argo menekankan, sejak awal, dalam menyelidiki kasus penyerangan Laskar FPI ini, polisi sudah bekerja secara profesional, terbuka dan merangkul seluruh pihak eksternal yang ingin membantu mengungkap perkara ini hingga tuntas.
"Penyidik maupun Polri dalam melakukan suatu kegiatan penyidikan suatu tindak pidana tentunya berdasarkan keterangan saksi, keterangan tersangka, barang bukti maupun petunjuk. Tentunya nanti semuannya harus dibuktikan di sidang pengadilan," tandasnya.
Sementara itu, dari penyidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM disimpulkan bahwa ada kejanggalan dalam penembakan 6 anggotan Laskar FPI oleh polisi.
Laporan Komnas HAM pun masih ditunggu oleh Polri dan berjanji akan menghargai hasil investigasi yang dilakukan atas insiden penembakan 6 anggota Laskar FPI oleh Polisi.***