6 Langkah Ini Bisa Dipakai, Dapat Bansos BST Rp300 Ribu dari Kemensos Cek dtks.kemensos.go.id

- 9 Januari 2021, 06:15 WIB
Laman dkts.kemensos.go.id, segera cek pakai NIK KTP untuk dapat bansos BLT per KK dari Kemensos.
Laman dkts.kemensos.go.id, segera cek pakai NIK KTP untuk dapat bansos BLT per KK dari Kemensos. /Kementerian Sosial

Media Magelang – Ada 6 langkah untuk daftarkan diri jadi calon penerima bansos BST sebesar Rp300 ribu per KK dari Kemensos melalui laman dtks.kemensos.go.id.

Kemensos terus berupaya untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat. Dengan bansos BST ini, para penerima dapat memperoleh manfaat di masa pandemi Covid-19.

Pemberian Bantuan Sosial Tunai (BST) menjadi yang ditunggu oleh mansyarakat. Kemensos mencairkan BST sebesar Rp300 ribu per KK sejak tahun lalu. Dikabarkan, BST ini akan dicairkan pada Desember 2020.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Bundesliga Jerman: Monchengladbach vs Bayern Munchen di TV Online 02.30 WIB

Pencairan BST ini akan disalurkan secara tunai maupun non-tunai. Bantuan Sosial Tunai (BST) akan disalurkan melalui bank Himbara maupun PT Pos Indonesia agar penerima dapat menerima BST langsung tanpa perantara.

Sebelum pencairan tersebut, masyarakat dapat cek terlebih dahulu apakah terdaftar sebagai penerima bansos BST atau bukan. Untuk cek, dapat dilakukan melalui cara-cara berikut ini:

Baca Juga: Komnas HAM Sebut Penembakan Laskar FPI Ada Kejanggalan, Polri: Kami Hargai Investigasi Mereka

  • Buka link https://dtks.kemensos.go.id.
  • Pilih kartu identitas, bisa pakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP.
  • Masukkan NIK ke laman DTKS.
  • Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan
  • Klik ‘cari’, lalu akan muncul data apakah Anda penerima program bantuan BST atau bukan.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Minta Daerah yang Diikutkan PKM Jawa-Bali untuk Maksimalkan Jogo Tonggo

Sementara itu, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menerima bansos BST Rp300 ribu dari Kemensos ini seperti berikut:

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x