Habib Rizieq Jadi Tersangka, Eks-Imam Besar FPI Terjerat 3 Kasus, Apa Saja?

- 12 Januari 2021, 06:00 WIB
Habib Rizieq Shihab (tengah) saat berorasi di depan para pengikutnya yang menjemut di Bandara Soekarno Hatta pada 10 NOvember 2020. Karena kasus keramaian di Petamburan, Habib Rizieq ditetapkan jadi tersangka dan kini ia mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Sidang perdana akan berlangsung pada 4 Januari 2021.
Habib Rizieq Shihab (tengah) saat berorasi di depan para pengikutnya yang menjemut di Bandara Soekarno Hatta pada 10 NOvember 2020. Karena kasus keramaian di Petamburan, Habib Rizieq ditetapkan jadi tersangka dan kini ia mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Sidang perdana akan berlangsung pada 4 Januari 2021. /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Empat hari setelah enam laskar FPI tewas di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya bersama lima orang lainnya.

Habib Rizieq segera mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Sabtu 12 Desember 2020 dan ditahan selama 20 hari. Penahanan HRS terus diperpanjang hingga hari ini.

Baca Juga: Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo Akan Disuntik Vaksin Sesuai Instruksi Presiden Jokowi

Sebelum dimasukkan ke dalam sel, Habib Rizieq sempat menampakkan diri pada publik dengan mengenakan rompi oranye dan diborgol.

Menurut Kabagpenum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, dalam kasus Petamburan, Habib Rizieq dijerat pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

Pasal 160 KUHP berbunyi seperti ini: “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Baca Juga: Hari Pertama PPKM, Ganjar Pranowo Minta Rumah Sakit di Jawa Tengah Segera Tambah Kamar ICU Covid-19

Dalam kasus Petamburan, Habib Rizieq terancam hukuman pidana penjara hingga enam tahun.

Penahanan HRS sempat menimbulkan demonstrasi 1812 di sekitaran Monumen Nasional (Monas) pada Jumat 18 Desember 2020.

Tim kuasa hukum Habib Rizieq juga mengajukan praperadilan untuk membatalkan status tersangka HRS. Proses praperadilan mulai disidangkan sejak Senin 4 Januari 2021 di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah