Empat hari setelah enam laskar FPI tewas di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya bersama lima orang lainnya.
Habib Rizieq segera mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Sabtu 12 Desember 2020 dan ditahan selama 20 hari. Penahanan HRS terus diperpanjang hingga hari ini.
Baca Juga: Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo Akan Disuntik Vaksin Sesuai Instruksi Presiden Jokowi
Sebelum dimasukkan ke dalam sel, Habib Rizieq sempat menampakkan diri pada publik dengan mengenakan rompi oranye dan diborgol.
Menurut Kabagpenum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, dalam kasus Petamburan, Habib Rizieq dijerat pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
Pasal 160 KUHP berbunyi seperti ini: “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Baca Juga: Hari Pertama PPKM, Ganjar Pranowo Minta Rumah Sakit di Jawa Tengah Segera Tambah Kamar ICU Covid-19
Dalam kasus Petamburan, Habib Rizieq terancam hukuman pidana penjara hingga enam tahun.
Penahanan HRS sempat menimbulkan demonstrasi 1812 di sekitaran Monumen Nasional (Monas) pada Jumat 18 Desember 2020.
Tim kuasa hukum Habib Rizieq juga mengajukan praperadilan untuk membatalkan status tersangka HRS. Proses praperadilan mulai disidangkan sejak Senin 4 Januari 2021 di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.