Habib Rizieq Jadi Tersangka, Eks-Imam Besar FPI Terjerat 3 Kasus, Apa Saja?

- 12 Januari 2021, 06:00 WIB
Habib Rizieq Shihab (tengah) saat berorasi di depan para pengikutnya yang menjemut di Bandara Soekarno Hatta pada 10 NOvember 2020. Karena kasus keramaian di Petamburan, Habib Rizieq ditetapkan jadi tersangka dan kini ia mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Sidang perdana akan berlangsung pada 4 Januari 2021.
Habib Rizieq Shihab (tengah) saat berorasi di depan para pengikutnya yang menjemut di Bandara Soekarno Hatta pada 10 NOvember 2020. Karena kasus keramaian di Petamburan, Habib Rizieq ditetapkan jadi tersangka dan kini ia mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Sidang perdana akan berlangsung pada 4 Januari 2021. /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Ridwan Kamil merasa disalahkan dan dianggap membiarkan Habib Rizieq melenggang dengan pengikutnya tanpa pengawasan protokol kesehatan Covid-19.

Padahal, semua berawal dari ucapan Mahfud MD yang dianggap meremehkan kepulangan Habib Rizieq pada November 2020 lalu. Aksi saling semprot di Twitter akhirnya ditutup dengan 'ucapan yang menenangkan'.

Baca Juga: Izin BPOM Keluar, Ganjar Pranowo Orang Pertama yang Disuntik Vaksin Sinovac di Jawa Tengah

Terakhir, Habib Rizieq Shihab dijadikan tersangka lantarang menghalang-halangi kerja Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.

HRS enggan untuk mengikuti swab test dari Satgas. Habib Rizieq hanya mau dicek oleh MERC di RS UMMI Bogor tanpa mengungkap hasilnya ke publik.

Alhasil, Habib Rizieq Shihab, Direktur Utama (Dirut) RS UMMI Bogor dr. Andi Tatat, serta menantu HRS, Hanif Alatas dijadikan tersangka dalam kasus swab test.

Baca Juga: Guna Tangani Lonjakan Kasus Covid-19, Ganjar Pranowo Instruksikan Penambahan Kamar ICU RS di Jateng

Ketiganya disangkakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Itulah tiga kasus yang menjerat eks-Imam Besar FPI Habib Rizieq sehingga kini jadi tersangka mendekam di penjara.***(Mahbub Ridho Maulaa/ Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah