Baca Juga: Ganjar Pranowo Bakal Ikuti Presiden Jokowi, Jadi yang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19
Dalam sidang praperadilan, Habib Rizieq tidak hadir lantaran masih ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Jauh sebelum sidang praperadilan, Habib Rizieq kembali dijadikan tersangka atas kasus kerumunan di Megamendung. HRS ditetapkan sebagai tersangka lagi pada Rabu 23 Desember 2020.
Kasus kerumunan di Megamendung awalnya menjadi tanggung jawab Polda Jabar. Namun, kini kasus Petamburan dan Megamendung dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Baca Juga: Ditanya Boy William Apakah Wijin Tetap Akan Nikahi Gisel: Ya, Gue Yakin
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut Habib Rizieq menjadi tersangka tunggal dalam kasus Megamendung.
Pasalnya, acara HRS di Megamendung tak memiliki susunan kepanitiaan yang jelas sehingga tak ada lagi yang bisa dijerat selain Habib Rizieq.
Dalam kasus ini, Habib Rizieq dijerat tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (UUKK), dan Pasal 216 KUHP.
Baca Juga: Bayi Korban Kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 Dikabarkan Selamat, Begini Fakta Sebenarnya
Kasus HRS di Megamendung sempat membuat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Menkopolhukam Mahfud MD berseteru di Twitter.