Habib Rizieq Jadi Tersangka, Eks-Imam Besar FPI Terjerat 3 Kasus, Apa Saja?

- 12 Januari 2021, 06:00 WIB
Habib Rizieq Shihab (tengah) saat berorasi di depan para pengikutnya yang menjemut di Bandara Soekarno Hatta pada 10 NOvember 2020. Karena kasus keramaian di Petamburan, Habib Rizieq ditetapkan jadi tersangka dan kini ia mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Sidang perdana akan berlangsung pada 4 Januari 2021.
Habib Rizieq Shihab (tengah) saat berorasi di depan para pengikutnya yang menjemut di Bandara Soekarno Hatta pada 10 NOvember 2020. Karena kasus keramaian di Petamburan, Habib Rizieq ditetapkan jadi tersangka dan kini ia mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Sidang perdana akan berlangsung pada 4 Januari 2021. /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Baca Juga: Ganjar Pranowo Bakal Ikuti Presiden Jokowi, Jadi yang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19

Dalam sidang praperadilan, Habib Rizieq tidak hadir lantaran masih ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Jauh sebelum sidang praperadilan, Habib Rizieq kembali dijadikan tersangka atas kasus kerumunan di Megamendung. HRS ditetapkan sebagai tersangka lagi pada Rabu 23 Desember 2020.

Kasus kerumunan di Megamendung awalnya menjadi tanggung jawab Polda Jabar. Namun, kini kasus Petamburan dan Megamendung dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Baca Juga: Ditanya Boy William Apakah Wijin Tetap Akan Nikahi Gisel: Ya, Gue Yakin

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut Habib Rizieq menjadi tersangka tunggal dalam kasus Megamendung.

Pasalnya, acara HRS di Megamendung tak memiliki susunan kepanitiaan yang jelas sehingga tak ada lagi yang bisa dijerat selain Habib Rizieq.

Dalam kasus ini, Habib Rizieq dijerat tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (UUKK), dan Pasal 216 KUHP.

Baca Juga: Bayi Korban Kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 Dikabarkan Selamat, Begini Fakta Sebenarnya

Kasus HRS di Megamendung sempat membuat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Menkopolhukam Mahfud MD berseteru di Twitter.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah