FPI Versi Baru Resmi Dideklarasikan, Pemerintah Dinilai Perlu Waspadai Pergerakan di Bawah Tanah

- 12 Januari 2021, 05:55 WIB
Khawatir akan adanya FPI versi baru membuat pengamat meminta pemerintah untuk waspada dengan potensi pergerakan di bawah tanah
Khawatir akan adanya FPI versi baru membuat pengamat meminta pemerintah untuk waspada dengan potensi pergerakan di bawah tanah /twitter.com/2FPIPersaudaraan/

Lebih lanjut, Islah mengimbau pemerintah untuk melindungi serta mengayomi masyarakat, guna FPI versi baru tidak melakukan pergerakan di bawah tanah.

Jika FPI dibiarkan bergerak di bawah tanah, besar kemungkinan akan ada timbul bahaya baru.

Baca Juga: Ditanya Boy William Apakah Wijin Tetap Akan Nikahi Gisel: Ya, Gue Yakin

Sebelumnya pemerintah telah melarang adanya aktivitas, penggunaan simbol serta atribut FPI. Pelarangan tersebut diberlakukan dengan berbagai pertimbangan.

Pertimbangan yang menjadi keputusan pemerintah untuk menghentikan aktivitas FPI seperti tidak terpenuhinya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai organisasi Masyarakat (ormas), dugaan mendukung ISIS, kegiatannya meresahkan masyarakat, serta kegiatan FPI yang menimbulkan tindak pidana.

Lebih lanjut, setelah Front Pembela Islam dibubarkan, namanya kini berganti dengan Front Persaudaraan Islam yang sama-sama disebut dengan FPI.

Baca Juga: Sudah Punya Firasat, YouTuber Faisal Rahman Diduga Korban Sriwijaya Air SJ 182 Sampaikan Ini

Pendirian FPI versi terbaru tersebut ditandatangani oleh mantan pendiri Front Pembela Islam seperti Munarman, Shobri Lubis, dan Muchsin Ali Alatas.

Pendapat lainnya datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Menurut Ahmad Sahroni, pemerintah harus benar-benar memperhatikan FPI versi baru. Bahkan menurutnya, jika ada tokoh Front Pembela Islam mendaftarkan nama FPI baru, maka sudah semestinya ditolak.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: tasikmalaya.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah