Pemerintah Akan Berikan BLT Khusus Balita dan Ibu Hamil Rp6 Juta, Ini Syaratnya

- 12 Januari 2021, 11:47 WIB
Ibu Hamil hingga Penyandang Disabilitas Bisa Dapat BLT Rp250 Ribu, Cek Daftar Penerima   Disini!
Ibu Hamil hingga Penyandang Disabilitas Bisa Dapat BLT Rp250 Ribu, Cek Daftar Penerima Disini! /ANTARA/

Baca Juga: Cair Sejak Kemarin, Begini Cara Cek Bantuan PKH Rp300 Ribu dari Kemensos Menggunakan NIK KTP

Apabila ibu melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.

Di masa nifas Bunda juga wajib melakukan pemeriksaan hingga memperoleh layanan KB pasca persalinan. Setidaknya 3 kali pada minggu pertama, keempat dan keenam setelah Bunda melahirkan.

Sebagai informasi, kewajiban tersebut wajib dipenuhi bagi ibu hamil yang mendapatkan fasilitas PKH. Lantas apa saja syarat mendaftar bantuan PKH?

Syarat Daftar PKH

Warga miskin/rentan miskin.

Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

Pastikan Anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun.***(Pikiran Rakyat/Gita Pratiwi)

Halaman:

Editor: Permadi Suntama

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x