Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menjelaskan, pada tahun 2021 ini, bantuan program BPNT tidak lagi diberikan bantuan dalam bentuk barang. Namun, akan diberikan bantuan berupa uang sebesar Rp200.000 per bulan atau Rp2,4 juta dalam satu tahun bagi setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca Juga: Kotak Hitam atau Black Box Sriwijaya air SJ 182 Telah Ditemukan
Mensos Risma mengungkapkan, bahwa target penerima program BPNT tahun 2021 adalah 18,8 juta KPM.
Peserta yang ingin mendapatkan bantuan sosial (bansos) program BPNT, harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) lebih dahulu.
Untuk mendapatkan KKS, masyarakat harus terdaftar sebagai peserta KPM di Data Terpadu Keluarga Sosial (DTKS).
Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Liga Inggris: Burnley vs Man Utd di TV Online Malam Ini
Nantinya, peserta yang sudah terdaftar dalam DTKS, akan mendapat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai syarat mencairkan bansos BPNT.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bansos BPNT, namun belum memiliki KKS, dapat membuatnya terlebih dahulu.
Untuk lebih jelasnya, berikut cara untuk membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk mendapatkan bansos BPNT.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Tegal Divonis Bersalah, Ganjar Pranowo; Ini Pelajaran untuk Kita Semua