Menteri Koordinasi, Politik, Hukum, dan Keamanan Nasional (Menko Polhukam) Mahfud MD membongkar alasan pemerintah Indonesia membubarkan Front Pembela Islam (FPI).
Pernyataan tersebut, Mahfud MD ungkapkan melalui kanal YouTube Deddy Corbuzier.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Tegal Divonis Bersalah, Ganjar Pranowo; Ini Pelajaran untuk Kita Semua
Mahfud MD dengan tegas mengatakan bahwa, RIPnya (Rest in Peace) FPI, karena ulah FPI sendiri, bukan pemerintah.
“Sebenernya di RIP sendiri secara hukum, bukan kita yang buat RIP,” pungkas Mahfud MD seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal YouTube Deddy Corbuzier.
Mahfud MD menjelaskan, setiap organisasi masyarakat (ormas) di Indonesia harus memiliki surat keterangan berbadan hukum.
Baca Juga: Pasca Pembaruan Kebijakan Privasi, Signal Menjadi Aplikasi Populer Pengganti WhatsApp
“Menurut Undang-Undang Ormas yang mau mempunyai surat keterangan terdaftar atau berbadan hukum, itu harus mendaftar kepada pemerintah, dan setiap pendaftaran itu diberi waktu lima tahun (SKT kementerian dalam negeri),” jelas Mahfud MD.
Mahfud MD juga menjelaskan, pihak FPI enggan memperbaharui Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang harus menyesuaikan dengan Undang-Undang yang berlaku.
“Datang pimpinannya membawa surat pernyataan pengurus, membuat pernyataan bahwa FPI meskipun AD ARTnya seperti itu, mau membuat khilafah Islamiyah, hisbah, jihad, dsbnya itu, tetapi akan tetap bekerja dalam kerangka kerja Pancasila dan NKRI,” tutur Mahfud MD.