Syarat Mutlak! Ibu Hamil dan Balita Bisa Dapat BLT Rp6 juta, Tapi Harus Miliki Ini

- 14 Januari 2021, 05:00 WIB
Ilustrasi BLT Rp6 juta untuk ibu hamil dan balita sebesar Rp6 juta.
Ilustrasi BLT Rp6 juta untuk ibu hamil dan balita sebesar Rp6 juta. /Emaji/Pixabay/WARTA PONTIANAK

Media Magelang - Kementerian Sosial masukkan bantuan langsung tunai (BLT) pada 2021 untuk ibu hamil dan balita. Bantuan yang diberikan pun tak tanggung-tanggung yaitu sebesar Rp6 juta. 

Namun, ibu menyusui dan balita bisa mendapatkan BLT ini bila memenuhi syarat tertentu.

Ibu hamil dan balita dapat memperoleh Rp6 juta total BLT, yang disalurkan dalam program PKH Kementerian Sosial.

BLT ibu hamil Rp3 juta dan BLT balita usia 0-6 tahun sebesar Rp3 juta, rencanannya disalurkan dalam 4 termin selama satu tahun pencairan dimulai Januari, April, Juli, dan terakhir Oktober.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Pendaftaran BLT UMKM Lewat Facebook atau Tautan Daring?

BLT ibu hamis dan balita pun bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN.

Menteri Sosial Tri Rismaharini meminta KPK untuk ikut membantu kementeriannya dalam memperbaiki data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang menjadi basis pemberian bantuan sosial (bansos).

"Ke depan saya terus terang berkirim surat ke KPK, kemudian Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Universitas Indonesia untuk membantu kami dalam proses langkah yang akan kami laksanakan untuk memperbaiki permasalahan yang harus diselesaikan," kata Risma dikutip dari Antara.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji 2021 Belum Masuk Rekening , Simak Cara Cek Pencairan Secara Online Berikut Ini

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah