Ini Cara Dapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Untuk Cairkan Bansos BPNT Rp200 Ribu Per Bulan

- 14 Januari 2021, 05:10 WIB
Penerima BLT BPNT Rp200 Ribu harus punya Kartu Ini
Penerima BLT BPNT Rp200 Ribu harus punya Kartu Ini /Kemsos.go.id/
  1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.
  1. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
  1. Setelahnya, calon peserta membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

Baca Juga: Ramalannya Soal Pesawat Jatuh Terbukti, Kini Mbak You Ramal Nasib Presiden di Tahun 2021

  1. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.
  2. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Uang bansos BPNT khusus di Jabodetabek, akan disalurkan langsung ke alamat penerima oleh petugas POS.

Baca Juga: Sinopsis My Lecturer My Husband Episode 8, Akankah Inggit Kembali pada Tristan Meninggalkan Arya?

Penerima bansos BPNT yang telah memiliki KKS juga dapat langsung datang ke e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) terdekat.

Agen e-warong adalah Agen bank, pedagang dan/atau pihak lain yang telah bekerja sama dengan Bank Penyalur Himbara, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Bagi masyarakat yang sudah memiliki KKS sebelumnya, bisa cek status kepesertaan Anda di dtks.kemensos.go.id atau melalui aplikasi SIKS-Dataku yang bisa diunduh di Google Play Store, untuk mengetahui apakah terdaftar dalam bansos BPNT atau tidak.

Baca Juga: Sesuai Prediksi Nama Komjen Listyo Sigit Prabowo Ada Di Surpres Jokowi yang Diterima DPR RI

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***(Bintang Pamungkas)

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x