Ternyata Siswa SD dan MI Juga Bisa Dapat Bansos PIP Kemdikbud Lho, Bunda!

- 19 Januari 2021, 18:10 WIB
Siswa Sekolah Dasar (SD) juga berhak terima Bansos PIP Kemdikbud.
Siswa Sekolah Dasar (SD) juga berhak terima Bansos PIP Kemdikbud. /Kemdikbud RI/twitter

Jika nama siswa muncul, maka orang tua bisa memproses pencairan bansos PIP Kemdikbud.

Bank penyalur yang mencairkan dana PIP di antaranya Bank BRI dan BNI. Pemegang KIP jenjang SD/MI  dapat mencairkan dana PIP di BRI.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Minta Penyintas Covid-19 di Donohudan Donor Plasma Konvalesen, Apa Artinya?

Bukti pendukung pencairan dana PIP jika dilakukan melalui rekening virtual yaitu Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga, salinan halaman biodata rapor, salinan KTP orang tua atau wali.

Jika pencairan dilakukan melalui rekening tabungan dokumen yang harus dipenuhi yaitu Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga, salinan KTP orang tua (pemegang KIP jenjang SMA dan sederajat bisa menggunakan kartu pelajar), salinan Kartu Keluarga, dan surat keterangan tambahan dari Kepala Sekolah jika peserta didik tinggal jauh dari orang tua.

Untuk pencairan kolektif bisa dilakukan dengan menghubungi sekolah dan mengumpulkan dokumen-dokumen yang disyaratkan pihak sekolah.

Baca Juga: Donald Trump Pilih Pergi ke Private Club di Florida Ketimbang Hadir di Pelantikan Joe Biden

Segera cek laman pip.kemdikbud.go.id untuk mengetahui apakah anak Anda yang masih bersekolah di SD/MI  mendapat bansos PIP tahun ini.***

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x