Cara Registrasi Kepesertaan Vaksin Covid-19 Via WhatsApp, Pastikan Lolos 9 Syarat Berikut

- 22 Januari 2021, 07:10 WIB
Ilustrasi - Sekelompok ilmuwan medis di Thailand berupaya kembangkan vaksin Covid-19..*
Ilustrasi - Sekelompok ilmuwan medis di Thailand berupaya kembangkan vaksin Covid-19..* //pexels.com/Polina Tankilevitch

Baca Juga: Update Gunung Merapi 20-21 Januari 2021, Terjadi Awan Panas Guguran 1,2 Kilometer

Selanjutnya, tenaga kesehatan penerima vaksinasi diminta mengirimkan enam angka terakhir nomor induk kependudukan (NIK) untuk mendaftar. Tenaga kesehatan akan menerima konfirmasi lokasi vaksinasi.

Chatbot juga akan melakukan konfirmasi mengenai kondisi kesehatan untuk memastikan bahwa peserta akan dapat menerima vaksin.

Berikutnya chatbot akan membagikan jadwal vaksin untuk dikonfirmasi. Setelah itu tiket QR code akan dibagikan bersama dengan video tutorial bagaimana cara kerja vaksin.

Baca Juga: Amanda Gorman, Penyair Muda yang Tampil dalam Pelantikan Presiden Amerika Serikat

Ada 9 syarat yang harus dipenuhi oleh para penerima vaksin Covid-19. Apabila telah lolos syarat tersebut, calon penerima bisa mendaftar dan melakukan registrasi melalui WhatsApp.

Program vaksin Covid-19 telah dimulai sejak Rabu 13 Januari 2021 lalu sebagai langkah penekanan kasus di Indonesia. Para penerima vaksinasi harus memenuhi 9 syarat untuk dapat melakukan imunisasi tersebut.

Vaksinasi Covid-19 tahap pertama diprioritaskan bagi pada tenaga kesehatan, anggota TNI/ Polri, dan aparatur pemerintah yang terdepan menangani Covid-19. Program vaksinasi dimulai dari Januari hingga April 2021 menggunakan Sinovac yang diproduksi perusahaan China bekerja sama dengan PT Biofarma.

Baca Juga: Guguran Lava Pijar Gunung Merapi Sejak 20 Januari 2021 Terus Meningkat

Akan tetapi, para penerima vaksin harus memenuhi syarat yang ditetapkan. Masyarakat yang mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 harus memenuhi kondisi kesehatan yang telah ditetapkan sebagaimana dilansir Media Magelang dari Portal Informasi Indonesia.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x