Cara Registrasi Kepesertaan Vaksin Covid-19 Via WhatsApp, Pastikan Lolos 9 Syarat Berikut

- 22 Januari 2021, 07:10 WIB
Ilustrasi - Sekelompok ilmuwan medis di Thailand berupaya kembangkan vaksin Covid-19..*
Ilustrasi - Sekelompok ilmuwan medis di Thailand berupaya kembangkan vaksin Covid-19..* //pexels.com/Polina Tankilevitch

Baca Juga: Pelantikan Selesai, Akun Twitter Resmi AS Ini Ramai-Ramai Bagikan Momen Bersejarah

6. Penderita Diabetes melitus (DM) tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5 persen dapat diberikan vaksinasi.

7. Untuk penderita HIV, bila angka CD4

8. Jika memiliki penyakit paru-paru seperti asma, PPOK, TBC, vaksinasi ditunda sampai kondisi pasien terkontrol baik.

Bagi pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi, minimal setelah dua minggu mendapat obat anti tuberkulosis.

Baca Juga: Pasar Optimis Joe Biden Sudah Dilantik, Rupiah Menguat Pagi Hari Ini ke Rp14.035 per Dolar

9. Penyakit lain yang tidak disebutkan dapat berkonsultasi kepada dokter ahli yang merawat. Disarankan membawa surat keterangan atau catatan medis dari dokter yang menangani selama ini.

Itulah cara melakukan registrasi vaksin Covid-19 yang dapat dilakukan melalui WhatsApp untuk mempermudah calon penerima vaksinasi.***

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x