Pekerja atau Buruh Tak Punya BPJS Ketenagakerjaan, Bisakah Dapat BLT Subsidi Gaji?

- 24 Januari 2021, 06:30 WIB
Pekerja atau Buruh Tak Punya BPJS Ketenagakerjaan, Bisakah Dapat BLT Subsidi Gaji?
Pekerja atau Buruh Tak Punya BPJS Ketenagakerjaan, Bisakah Dapat BLT Subsidi Gaji? /Dokumen BPJS Ketenagakerjaan///Dokumen BPJS Ketenagakerjaan

Media Magelang - BLT Subsidi Gaji 2021 akan disalurkan oleh pemerintah mulai awal tahun ini. Namun, bagaimana jika pekerja atau buruh tak punya BPJS Ketenagakerjaan?

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI berencana menyalurkan kembali BLT Subsidi Gaji 2021. Namun, bansos ini hanya akan diberikan kepada para pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Penyaluran BLT Subsidi Gaji 2021 bagi pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan pun sudah dimulai tahun lalu rencananya akan kembali dilanjutkan pada tahun ini.

Baca Juga: Akhirnya! Gigi Hadid Ungkap Nama Sang Anak Di Instagram

Dilansir dari laman resmi Kemnaker, Bansos Subsidi Gaji 2021 ini disalurkan sesuai amanat Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Data penerima Bansos Subsidi Gaji 2021 diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi  persyaratan. Oleh karena itu lah, para penerima BLT Subsidi Gaji memang para pemilik BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini menyasar pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena berdampak pandemi Covid-19. 

Baca Juga: Boleh Dicoba, Inilah 5 Tips Atasi Masalah Susah Tidur Ala Sobat TikTok

Namun bagaimana dengan para pekerja yang belum memiliki keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan?

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x