Setelah pendaftaran disetujui oleh Kemenkop UKM, maka pelaku usaha akan mendapat SMS pemberitahuan dari Bank BRI selaku penyalur bantuan BPUM yang ditunjuk pemerintah.
Kendati pendaftaran BLT UMKM tidak bisa dilakukan dengan secara online, tetapi untuk melakukan registrasi ulang setelah disetujui dapat dilakukan melalui cara daring di depkop.go.id.
Cara Registrasi Online BLT UMKM
Adapun cara melakukan registrasi secara online BLT UMKM di depkop.go.id dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut ini.
Baca Juga: Wirausaha Pemula Bisa Dapat Bansos UMKM Online 2021 Lewat Laman pembiayaan.depkop.go.id
Kunjungi laman www.depkop.go.id
Klik Daftar
Isi form biodata secara lengkap meliputi nama, alamat, dan jenis usaha
Isi nama pemiliki usaha
Isi nomor Kartu NPWP