Bantuan Langsung Tunai Dana Desa
Program BLT adalah bantuan sosial kepada keluarga miskin di desa yang terdampak Covid-19.
Setiap keluarga yang memenuhi syarat akan menerima Rp600 ribu setiap bulan selama 3 bulan dan Rp300 setiap bulan untuk bulan berikutnya. BLT Dana Desa yang diterima nilainya bebas pajak.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Baca Juga: 8 Fakta Menarik Tentang Angpao di Hari Raya Imlek, yang Terpenting Justru Bukan Uangnya
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau dikenal juga Kartu Sembako merupakan bansos dalam bentuk pangan non tunai yang diberikan pemerintah untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Setiap bulan KPM dapat membeli kebutuhan pangan di pedagang e-warong yang telah bekerjasama dengan bank pemerintah.
Bantuan Sosial Tunai
Baca Juga: Dituding Fans Keluarga Ruben Onsu Hanya Manfaatkan Dirinya, Betrand Peto Ngamuk
Pemerintah akan kembali melanjutkan program bansos tunai yang akan diberikan untuk keluarga yang terdampak Covid-19. Setiap keluarga yang memenuhi syarat akan menerima bansos tunai sebesar Rp300 ribu. Warga yang mendapat bansos tunai telah terdaftar di DTKS Kementerian Sosial.