Baca Juga: Dua Masker Akan Lebih Melindungi dari Covid-19, Benarkah Demikian?
“Balai akan melakukan koordinasi dengan LKS, Dinas Sosial, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat untuk melakukan perekaman data,” ujarnya.
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, pemberian identitas kependudukan merupakan tugas negara.
“Metodenya jemput bola atau kita datangi. Jika sudah ditemukan, maka dikumpulkan dalam satu tempat untuk perekaman data,” kata Zudan.
Baca Juga: Jack Dorsey Ingin Twitter Buka Toko Aplikasi untuk Jual Algoritma Medsos
Lebih lanjut, Zudan mengatakan perkembangan DTKS sudah bagus.
Tingkat kecocokan DTKS dengan Data Kependudukan dan Catatan Sipil yang tadinya 83 persen pada tahun lalu, sekarang telah mencapai 90,3 persen.
Kebijakan penerbitan e-KTP bagi warga terlantar oleh Kemensos-Kemendagri untuk mempermudah akses bansos diharapkan bisa membantu meningkatkan kesejahteraan warga yang membutuhkan. ***