Permudah Akses Bansos, Kemensos dan Kemendagri terbitkan e-KTP bagi Warga Terlantar

- 10 Februari 2021, 19:59 WIB
Ilustrasi KTP untuk cairkan Bansos BST Rp 300 ribu.
Ilustrasi KTP untuk cairkan Bansos BST Rp 300 ribu. /KabarJoglosemar.com/Ayusandra Adhitya

Media Magelang – Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) bagi warga terlantar.

Penerbitan e-KTP ini diambil Kemensos dan Kemendagri supaya warga terlantar mendapat akses program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah dengan mudah.

Dilansir dari ANTARA News, Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Rehabilitasi Sosial Kemensos Idit Supriadi menyampaikan apabila warga terlantar sudah punya e-KTP akan mempermudah mendapatkan bansos dari pemerintah.

Baca Juga: KIP Kuliah Resmi Dibuka, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

“Tidak hanya bantuan dari Kemensos tapi juga dari kementerian atau lembaga lain yang mensyaratkan e-KTP,” kata Idit.

Sebanyak 56 warga terlantar dari Balai Karya Pangudi Luhur Bekasi, Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Swara Peduli dan LKS Sekar memperoleh akses untuk mendapat e-KTP.

Setelah itu data mereka dimasukkan ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Apabila data warga terlantar sudah terdaftar di DTKS, mereka bisa mengakses program bansos pemerintah.

Baca Juga: Pompa Penyedot Banjir Tidak Optimal, Ganjar Pranowo: Tak Boleh Ada Alasan untuk Tunda Penanganan Bencana

Beberapa program bansos tersebut antara lain Program Atensi, Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST).

Program dari kementerian atau lembaga lain misalnya Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Sebelumnya masih ditemukan banyak warga yang belum mempunyai identitas kependudukan. Hal itu menyebabkan mereka tidak mendapat akses program bansos pemerintah.

Baca Juga: Gegerkan Penggemar Ikatan Cinta, Barbie Kumalasari Akui Aktingnya Lebih Baik dari Amanda Manopo

Melihat situasi tersebut Kemensos bersama Kemendagri mengambil langkah ini.

Umumnya warga terlantar tidak mempunyai tempat tinggal tetap sehingga mereka hidup berpindah-pindah.

Biasanya mereka menuju daerah kumuh seperti kolong jembatan Pegangsaan, kolong Tol Gedong Panjang Penjaringan, hingga pemukiman pemulung di Cilincing Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Baca Juga: MotoGP 2021: Ducati Andalkan Dua Pembalap Muda di Tim Utama untuk Pertama Kalinya

Mereka kerap mengeluh karena tidak punya identitas kependudukan menyebabkan kesulitan mendapat akses bansos dari pemerintah.

“Kemensos bersama Kemendagri akan terus menyisir warga yang belum memiliki e-KTP dan dilakukan perekaman sehingga mereka memiliki kesempatan memperoleh bansos,” ucap Idit.

Kebijakan penerbitan e-KTP bagi warga terlantar juga akan diteruskan sampai ke tingkat daerah. Rencananya balai rehabilitasi milik Kemensos menyisir warga yang belum mempunyai e-KTP.

Baca Juga: Dua Masker Akan Lebih Melindungi dari Covid-19, Benarkah Demikian?

“Balai akan melakukan koordinasi dengan LKS, Dinas Sosial, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat untuk melakukan perekaman data,” ujarnya.

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, pemberian identitas kependudukan merupakan tugas negara.

“Metodenya jemput bola atau kita datangi. Jika sudah ditemukan, maka dikumpulkan dalam satu tempat untuk perekaman data,” kata Zudan.

Baca Juga: Jack Dorsey Ingin Twitter Buka Toko Aplikasi untuk Jual Algoritma Medsos

Lebih lanjut, Zudan mengatakan perkembangan DTKS sudah bagus.

Tingkat kecocokan DTKS dengan Data Kependudukan dan Catatan Sipil yang tadinya 83 persen pada tahun lalu, sekarang telah mencapai 90,3 persen.

Kebijakan penerbitan e-KTP bagi warga terlantar oleh Kemensos-Kemendagri untuk mempermudah akses bansos diharapkan bisa membantu meningkatkan kesejahteraan warga yang membutuhkan. ***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x