Bisa Kuliah Gratis di Perguruan Tinggi Dengan KIP Kuliah, Begini Persyaratannya

- 11 Februari 2021, 10:41 WIB
Ilutras KIP Kuliah untuk mahasiswa.
Ilutras KIP Kuliah untuk mahasiswa. /Kemdikbud

Media Magelang – KIP Kuliah dapat digunakan untuk kuliah gratis yang menjadi salah satu program pemerintah bagi masyarakat Indonesia.

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah salah satu program dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yang memungkinkan masyarakat untuk kuliah secara gratis.

KIP Kuliah ditujukan untuk lulusan SMA, SMK atau sederajat untuk menempuh jenjang perguruan tinggi bagi mereka yang tidak mampu.

Baca Juga: Ketahui 5 Tips untuk Olahraga di Rumah Tanpa Peralatan Fitness, Mudah Dilakukan di Rumah Saat Pandemi

Dengan KIP Kuliah, peserta bisa mendaftar di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Adapun syarat mahasiswa untuk bisa dapat bantuan KIP Kuliah dan kuliah gratis adalah sebagai berikut:

  1. Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau telah lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
  2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
  3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.

Baca Juga: Nama Belum Masuk ke DTKS Kemensos? Tenang, Ikuti 10 Langkah Berikut Dapat Berbagai Bansos

Program KIP Kuliah akan menyasar masyarakat dengann keterbatasan ekonomi, sebagaimana disebutkan di poin kedua.

Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dapat dibuktikan dengan :

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah