Alhamdulillah! Dapatkan Bantuan Rp700 Ribu dan Potongan UKT Rp2.4 Juta, Cek Program Kampus Mengajar Berikut

- 14 Februari 2021, 05:00 WIB
Kampus Mengajar untuk para mahasiswa telah dibuka Kemdikbud.
Kampus Mengajar untuk para mahasiswa telah dibuka Kemdikbud. /Kemdikbud
 
 
Media Magelang – Alhamdulillah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan bantuan Rp700 ribu dan potongan UKT per bulan pada program Kampus Mengajar.

Bantuan Rp700 ribu dan potongan UKT per bulan diberikan Kemendikbud kepada mahasiswa melalui program Kampus Mengajar.

Bantuan potongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang diberikan oleh Kemendikbud dalam program Kampus Mengajar senilai Rp2,4 juta per bulan.
 
Baca Juga: Barcelona vs Alaves di Liga Spanyol: Prediksi, Head to Head, Live Streaming

Program Kampus Mengajar bertujuan untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) agar lebih unggul dan memiliki daya saing yang semakin tinggi.

Selain itu, program ini juga bertujuan untuk membantu sistem pendidikan Indonesia yang semakin turun akibat pandemic covid-19, dimana tidak semua sekolah memiliki akses dan kemampuan yang baik untuk menjalani sekolah daring.

Diharapkan program Kampus Mengajar ini menguntungkan banyak pihak, mulai dari membantu sisi finansial mahasiswa dan anak-anak yang bersekolah di daerah yang sulit akses pendidikannya selama sekolah daring.
 
Baca Juga: Update MotoGP 2021: Pembalap Suzuki Ecstar Joan Mir Tetap Gunakan Nomor 36

Dikutip Mediamagelang.com dalam Potensibisnis.com, selain mendapatkan bantuan Rp700 ribu dan potongan UKT senilai Rp2.4 juta per bulan, Kemendikbud juga memberikan manfaat lain kepada mahasiswa yang mengikuti program Kampus Mengajar.

Manfaat lain yang diperoleh mahasiswa dengan mengikuti program Kampus mengajar yaitu konversi Satuan Kredit Semester (SKS) yang setara 12 SKS dan sertifikat mengajar.

Pada program Kampus Mengajar, mahasiswa akan mengajar selama 6 jam per hari dalam satu semester.
 
Baca Juga: Ini Regulasi Baru Kemenko yang Bakal Bebaskan PPnBM Mobil Baru, Harga Bisa Turun Hingga Puluhan Juta!

Program Kampus Mengajar dapat diakses melalui halaman https://kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/kampusmengajar2021

Untuk mengikuti program Kampus Mengajar, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
1. Mahasiswa S1 aktif minimal semester 5

2. Minimal Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3 dari skala 4

3. Mahasiswa yang akan diutamakan adalah mereka yang memiliki pengalaman organisasi dan pengalaman mengajar dengan bukti surat rekomendasi, sertifikat, surat keterangan atau bukti pendukung lainnya.
 

4. Surat keterangan berkelakuan baik atau tidak bermasalah di perguruan tinggi masing-masing yang wajib ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi

5. Mahasiswa pendaftar bukan peserta program Kampus Mengajar Perintis tahun 2020

Dapatkan bantuan Rp700 ribu dan Potongan UKT Rp2,4 juta dengan mengikuti Program Kampus Mengajar yang dibuka tanggal 9 hingga 21 Februari 2021.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Potensi Bisnis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah