Ini Regulasi Baru Kemenko yang Bakal Bebaskan PPnBM Mobil Baru, Harga Bisa Turun Hingga Puluhan Juta!

- 13 Februari 2021, 10:17 WIB
Penghapusan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil baru bikin harga turun.
Penghapusan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil baru bikin harga turun. /Sumber: Pixabay/Free-Photos

Media Magelang – Tipe mobil yang dibebaskan dari PPnBM mobil baru secara otomatis akan mengalami penurunan harga jual.
 
Kemenko telah mengeluarkan kebijakan baru tentang penghapusan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk tipe mobil tertentu yang akan diberlakukan mulai Maret 2021.
 
Seperti yang telah diketahui, besaran PPnBM mobil baru sebelumnya adalah 10 sampai 12,5 persen.
 
 
Maka penghapusan PPnBM ini dapat mempengaruhi harga jual mobil baru yang tentu saja akan menurun cukup signifikan, bahkan mencapai puluhan juta.
 
Tipe mobil yang memiliki kubikasi mesin di bawah 1.500 cc dengan sistem penggerak roda 4x2 dan konten lokal sebesar 70 persen adalah sasaran kebijakan ini.
 
Penghapusan PPnBM mobil baru diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat kelas menengah ke atas terhadap produk-produk industri otomotif.
 
 
“Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat,” tutur Airlangga Hartanto yang dikutip Media Magelang dari Pikiran Rakyat, 12 Februari 2021.
 
Imbas dari penerapan kebijakan ini adalah adanya pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun 2021.
 
 “Ini juga akan meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini,” kata Airlangga Hartanto.
 
 
Lebih lanjut, penerapan regulasi ini akan berlaku mulai Maret hingga November 2021 dengan dibagi menjadi tiga skema tahapan berikut ini:
  • Insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberlakukan pada tahap pertama atau Bulan Maret sampai Mei 2021.
  • Insentif PPnBM sebesar 50 persen dari tarif akan diberlakukan pada tahap kedua atau Bulan Juni sampai Agustus 2021.
  • Insentif PPnBM sebesar 25 persen dari tarif akan diberlakukan pada tahap ketiga atau Bulan September sampai November 2021.
 
Sebelum disahkan oleh Kemenko, kebijakan ini sebenarnya sudah pernah diusulkan oleh Kemenprin,  tetapi ditolak oleh Sri Mulyani.
 
Pasalnya, kebijakan penghapusan PPnBM Mobil baru saat itu dinilai tidak memiliki dampak signifikan pada daya beli masyarakat atau pemulihan ekonomi nasional.
 
Akan tetapi kebijakan ini akhirnya disahkan dengan pemberlakuan evaluasi secara berkala pada tiga kali tahap pelaksanaan, mengingat industri otomotif menjadi salah satu penyumbang terbesar pendapatan negara. 
 
 
Melalui penghapusan pembayaran PPnBM mobil baru, harga jual akan mengalami penurunan yang cukup signifikan dan dapat menarik daya beli masyarakat dari berbagai kalangan.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x