Media Magelang - Kuota internet gratis untuk mendukung jalannya pelaksanaan sekolah daring bakal cair lagi.
Kuota internet gratis ini bisa diakses oleh siswa dan tenaga pendidik dengan jatah kuota 20 sampai 50 GB sesuai rinciannya.
Untuk memahami jatah yang akan Anda dapatkan, simak petunjuk di bawah ini.
Baca Juga: Tidak Hanya Indah Dipandang, 5 Bunga Ini Bisa Dimakan dan Bermanfaat untuk Kesehatan
Rincian bantuan kuota internet gratis sebagai berikut
- PAUD dapat 20 GB, 15 GB untuk belajar dan 5 GB untuk umum
- SD-SMA dapat 35 GB, 30 GB belajar dan 5 GB umum
- Perguruan tinggi dapat 50 GB, 45 GB belajar dan 5 GB umum
Itulah rincian bantuan kuota internet gratis ini bisa diakses oleh siswa dan tenaga pendidik dengan jumlah kuota 20 sampai 50 GB.
Baca Juga: Link Live Streaming Nonton Gratis Film Parasite, Tayang Perdana di K-Movie Vaganza Trans 7
Subsidi bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud akan cair lagi di tahun 2021 ini. lengkapi syarat tersebut agar bisa segera mendapatkannya.
Cara dan syarat dapat bantuan kuota internet gratis
Cara dan syarat dapat bantuan kuota internet gratis untuk siswa, pengajar dan lembaga PAUD hingga SMA
Baca Juga: Gempa Bumi M 7,3 Guncang Jepang, KBRI Tokyo: Tidak Terdapat WNI yang Menjadi Korban
- Sekolah harus punya Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
- Sekolah harus terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)
- Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
- Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)
Baca Juga: Presiden Jokowi Keluarkan Perpres Tegaskan Penerapan Sanksi bagi Penolak Vaksinasi Covid-19
Agar mendapatkan bantuan kuota internet gratis harus melengkapi syarat tersebut yang ditentukan Kemendikbud.
Setelah persyaratannya dilengkapi maka kuota internet gratis ini bisa diakses oleh siswa dan tenaga pendidik sesuai dengan jatah kuota dari 20 sampai 50 GB.***