Sedangkan untuk calon mahasiswa yang akan masuk perguruan tinggi keagamaan, KIP kuliah dapat didaftarkan melalui Kementerian Keagamaan.
Sebelumnya, Kemendikbud menyampaikan bahwa KIP kuliah dapat digunakan oleh lulusan SMA yang ingin melanjutkan ke perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta namun berasal dari keluarga dengan perekonomian yang terbatas.
Selain itu, KIP Kuliah juga diberikan kepada calon mahasiswa dari keluarga pemegang kartu PKH.
Bantuan yang diberikan melalui KIP Kuliah bantuan dana pendidikan yang dibayarkan ke perguruan tinggi dan subsidi biaya hidup sebesar Rp700 ribu per bulan.
Dikutip Media Magelang dari laman resmi KIP kuliah, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi agar memperoleh KIP Kuliah:
1. Siswa SMA sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau dua tahun sebelumnya
2. Memiliki potensi akademik yang baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS dengan akreditasi A, B, atau C dalam pertimbangan.
4. Memiliki KIP atau Kartu Keluarga Sejahtera (jika belum memiliki keduanya, pendaftar masih dapat mengikuti program KIP kuliah setelah dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu secara ekonomi)