Kemnaker Pertimbangkan BLT Subsidi Gaji Tahun 2021, Hanya Golongan Ini yang Bisa Dapat

- 16 Februari 2021, 05:45 WIB
Kemnaker Pertimbangkan BLT Subsidi Gaji Tahun 2021, Hanya Golongan Ini yang Bisa Dapat
Kemnaker Pertimbangkan BLT Subsidi Gaji Tahun 2021, Hanya Golongan Ini yang Bisa Dapat /

Dari dua termin BLT subsidi gaji tahun 2020, Kemnaker membagi pencairan dalam lima tahap dengan masing-masing penerima akan mendapat Rp600 ribu setiap tahap.

Sementara itu, termin ketiga pencairan BLT subsidi gaji tahun 2021 belum direncanakan Kemnaker. Hal ini karena tidak ada alokasi program tersebut pada APBN 2021.

Baca Juga: Update MotoGP 2021: Pit Beirer Ungkap Rahasia Kesuksesan KTM di MotoGP

Kendati demikian, pihak Kemnaker mengaku masih akan mempertimbangkan rencana pencairan BLT subsidi gaji termin ketiga tahun 2021 bila kondisi perekonomian masih terdampak.

“Jika kondisi perekonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada tahun 2021,” tutur Menaker Ida Fauziyah.

Untuk bisa mendapatkan BLT subsidi gaji, hanya golongan tertentu yang berhak menerimanya. Lebih lengkapnya, berikut golongan yang berhak mendapat BLT subsidi gaji tahun 2021.

Baca Juga: Halangi Pertemuan Andin dan Michelle, Elsa Berhasil Menutupi Kejahatannya, Ikatan Cinta 15 Februari 2021

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Pekerja atau karyawan penerima upah
  • Karyawan swasta dengan upah di bawah Rp5 juta per bulan
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
  • Memiliki rekening aktif (Bank BNI, BRI, BTN, Mandiri, maupun bank swasta)
  • Tidak terdaftar sebagai penerima program Kartu Prakerja
  • Bukan karyawan PNS dan BUMN

Demikian golongan yang bisa mendapat BLT subsidi gaji tahun 2020 bila Kemnaker memutuskan untuk melanjutkan program bantuan ini. Saar ini, Kemnaker masih pertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat agar bisa melanjutkan bantuan ini.***

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah