-Nomor Whatsapp 0811 9958 020
-Inspektorat Jenderal Kemendikbud di nomor (021) 573 3716.Layanan melalui Radio Itjen ini siap siaga selama 24 jam
-https://posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id
-Nomor telepon dan fax di (021) 573 6943
Apa saja syarat penerima bantuan kuota internet gratis dari Kemdikbud?
Bagi peserta didik dari jenjang PAUD hingga menengah, syaratnya adalah terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan(Dapodik) dan memiliki nomor HP aktif atas nama wali atau anggota keluarga lainnya yang digunakan untuk kegiatan belajar daring.
Sementara untuk pendidik di jenjang dari PAUD hingga menengah syaratnya adalah terdaftar di Dapodik.
Syarat bagi mahasiswa agar bisa menerima kuota internet gratis adalah punya Kartu Rencana Studi pada semester berjalan dan terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dan masih aktif mengikuti kegiatan perkuliahan.
Baca Juga: Kabar Baik! Indonesia Jadi Lokasi Uji Klinis Pengobatan Covid-19 Terbesar di Dunia