Media Magelang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan melakukan penghentian penyidikan kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos).
Dilansir dari ANTARA News, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan respon terhadap permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terhadap KPK atas penanganan kasus korupsi bansos.
“Jadi, kami tegaskan sama sekali tidak ada penghentian penyidikan untuk penanganan perkara dimaksud,” kata Ali.
MAKI menilai KPK tidak melakukan semua izin penggeledahan dari Dewan Pengawas KPK. Selain itu MAKI melihat KPK tidak memanggil Politikus PDI Perjuangan Ihsan Yunus.
MAKI menyatakan KPK melakukan penghentian penyidikan secara materiil dan diam-diam. Hal itu dinilai tidak sah menurut hukum karena menelantarkan izin penggeledahan.
Lebih lanjut, MAKI menyebut tidak adanya pemanggilan Ihsan Yusuf juga menjadi salah satu kendala penanganan perkara kasus korupsi pengadaan dana bansos.
MAKI meminta KPK segera melakukan penggeledahan sebagaimana telah diizinkan oleh Dewan Pengawas KPK dan memanggil Ihsan Yunus.