Penyidikan Kasus Korupsi Bansos, KPK: Tidak Ada Penghentian

- 20 Februari 2021, 17:17 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. /Humas KPK

Media Magelang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan melakukan penghentian penyidikan kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos).

Dilansir dari ANTARA News, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan respon terhadap permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terhadap KPK atas penanganan kasus korupsi bansos.

“Jadi, kami tegaskan sama sekali tidak ada penghentian penyidikan untuk penanganan perkara dimaksud,” kata Ali.

Baca Juga: Live Streaming Ikatan Cinta 20 Februari 2021: Aldebaran Akhirnya Tahu Andin Tidak Pernah Mengandung Anak Roy

MAKI menilai KPK tidak melakukan semua izin penggeledahan dari Dewan Pengawas KPK. Selain itu MAKI melihat KPK tidak memanggil Politikus PDI Perjuangan Ihsan Yunus.

MAKI menyatakan KPK melakukan penghentian penyidikan secara materiil dan diam-diam. Hal itu dinilai tidak sah menurut hukum karena menelantarkan izin penggeledahan.

Lebih lanjut, MAKI menyebut tidak adanya pemanggilan Ihsan Yusuf juga menjadi salah satu kendala penanganan perkara kasus korupsi pengadaan dana bansos.

Baca Juga: Elsa Berharap Dapat 1 M dengan Korbankan Mateo, Aldebaran Berikan Imbalannya ke Bu Mayang di Ikatan Cinta

MAKI meminta KPK segera melakukan penggeledahan sebagaimana telah diizinkan oleh Dewan Pengawas KPK dan memanggil Ihsan Yunus.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: AntaraNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x