Penyidikan Kasus Korupsi Bansos, KPK: Tidak Ada Penghentian

- 20 Februari 2021, 17:17 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. /Humas KPK

Merespon permohonan MAKI, Ali menyampaikan penggeledahan menjadi bagian dari strategi penyidikan untuk melengkapi alat bukti.

Sehingga waktu dan tempat kegiatan termasuk informasi yang dikecualikan menurut Undang-Undang.

Baca Juga: PSSI dan PT LIB Siap Gelar Turnamen Pramusim Piala Menpora dengan Prokes yang Ketat

Ali menegaskan penggeledahan dan pemanggilan saksi merupakan kebutuhan penyidikan, bukan permintaan atau desakan pihak lain.

“Penggeledahan maupun pemanggilan seseorang sebagai saksi adalah kebutuhan penyidikan, bukan karena ada permintaan maupun desakan pihak lain,” ucap Ali.

Ali mengatakan KPK terus melakukan proses penyidikan kasus korupsi pengadaan bansos.

Baca Juga: Mateo Tertangkap, Hacker Sukses Bongkar Email Roy, Ini Sikap Aldebaran! Sinopsis Ikatan Cinta 20 Februari 2021

“Perlu juga kami sampaikan bahwa proses penyidikan saat ini masih terus dilakukan antara lain dengan melakukan pemanggilan saksi untuk melengkapi pembuktian unsur pasal dalam berkas perkara,” ujarnya.

Sebelumnya penyidikan atas dua tersangka kasus korupsi pengadaan bansos, Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddantja sudah selesai, dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

KPK masih melakukan penyidikan terhadap tiga tersangka lainnya, yaitu mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan dua Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: AntaraNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah