Penyidikan Kasus Korupsi Bansos, KPK: Tidak Ada Penghentian

- 20 Februari 2021, 17:17 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. /Humas KPK

Media Magelang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan melakukan penghentian penyidikan kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos).

Dilansir dari ANTARA News, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan respon terhadap permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terhadap KPK atas penanganan kasus korupsi bansos.

“Jadi, kami tegaskan sama sekali tidak ada penghentian penyidikan untuk penanganan perkara dimaksud,” kata Ali.

Baca Juga: Live Streaming Ikatan Cinta 20 Februari 2021: Aldebaran Akhirnya Tahu Andin Tidak Pernah Mengandung Anak Roy

MAKI menilai KPK tidak melakukan semua izin penggeledahan dari Dewan Pengawas KPK. Selain itu MAKI melihat KPK tidak memanggil Politikus PDI Perjuangan Ihsan Yunus.

MAKI menyatakan KPK melakukan penghentian penyidikan secara materiil dan diam-diam. Hal itu dinilai tidak sah menurut hukum karena menelantarkan izin penggeledahan.

Lebih lanjut, MAKI menyebut tidak adanya pemanggilan Ihsan Yusuf juga menjadi salah satu kendala penanganan perkara kasus korupsi pengadaan dana bansos.

Baca Juga: Elsa Berharap Dapat 1 M dengan Korbankan Mateo, Aldebaran Berikan Imbalannya ke Bu Mayang di Ikatan Cinta

MAKI meminta KPK segera melakukan penggeledahan sebagaimana telah diizinkan oleh Dewan Pengawas KPK dan memanggil Ihsan Yunus.

Merespon permohonan MAKI, Ali menyampaikan penggeledahan menjadi bagian dari strategi penyidikan untuk melengkapi alat bukti.

Sehingga waktu dan tempat kegiatan termasuk informasi yang dikecualikan menurut Undang-Undang.

Baca Juga: PSSI dan PT LIB Siap Gelar Turnamen Pramusim Piala Menpora dengan Prokes yang Ketat

Ali menegaskan penggeledahan dan pemanggilan saksi merupakan kebutuhan penyidikan, bukan permintaan atau desakan pihak lain.

“Penggeledahan maupun pemanggilan seseorang sebagai saksi adalah kebutuhan penyidikan, bukan karena ada permintaan maupun desakan pihak lain,” ucap Ali.

Ali mengatakan KPK terus melakukan proses penyidikan kasus korupsi pengadaan bansos.

Baca Juga: Mateo Tertangkap, Hacker Sukses Bongkar Email Roy, Ini Sikap Aldebaran! Sinopsis Ikatan Cinta 20 Februari 2021

“Perlu juga kami sampaikan bahwa proses penyidikan saat ini masih terus dilakukan antara lain dengan melakukan pemanggilan saksi untuk melengkapi pembuktian unsur pasal dalam berkas perkara,” ujarnya.

Sebelumnya penyidikan atas dua tersangka kasus korupsi pengadaan bansos, Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddantja sudah selesai, dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

KPK masih melakukan penyidikan terhadap tiga tersangka lainnya, yaitu mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan dua Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Baca Juga: Sinopsis Kulfi ANTV Hari ini, Sabtu, 20 Februari 2021: Sikandar Putus Asa Mencari Kulfi dan Tevar

Ali Fikir selaku Plt Juru Bicara KPK menegaskan dan memastikan KPK terus melakukan penyidikan kasus korupsi pengadaan bansos dan tidak ada penghentian.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: AntaraNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah