Media Magelang – Kartu Prakerja gelombang 12 tidak hanya terbuka bagi golongan pengangguran, karyawan dan korban PHK juga bisa daftar pada program bantuan ini.
Setelah pendaftaran akun dibuka dua hari lalu, Kartu Prakerja gelombang 12 akhirnya resmi dibuka pemerintah mulai hari ini, Selasa, 23 Februari 2021.
Tak hanya pengangguran, Kartu Prakerja gelombang 12 diperuntukkan pula bagi golongan lain yang terdampak pandemi Covid-19 seperti karyawan, korban PHK, dan pelaku UMKM.
Baca Juga: Wajib Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 untuk Dapat Insentif Semi Bansos Rp3,55 Juta
Program Kartu Prakerja gelombang 12 kembali terselenggara untuk memberi bantuan dana insentif bagi masyarakat dengan melakukan berbagai pelatihan kompetensi kerja.
Peserta Kartu Prakerja gelombang 12 yang lolos nantinya akan menerima bantuan insentif senilai Rp3,55 juta setelah melaksanakan berbagai pelatihan dan survei.
Bantuan senilai Rp3,55 juta diberikan pada penerima dengan perincian, Rp1 juta untuk biaya pelatihan, total Rp2,4 juta untuk insentif pasca pelatihan selama 4 bulan, dan total Rp150 ribu untuk insentif survei.
Bantuan insentif tersebut diberikan secara nontunai melalui mitra resmi dari Kartu Prakerja gelombang 12 tahun 2021.
Sementara transfer dana insentif, pemerintah akan menyalurkannya kepada penerima melalui dompet digital terpilih yang menjadi mitra Kartu Prakerja.
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 dapat dilakukan secara online dengan mengunjungi laman resmi di www.prakerja.go.id.
Namun, ada syarat yang harus dipenuhi untuk daftar Kartu Prakerja antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Perlu diketahui, peserta yang telah lulus jadi peserta Kartu Prakerja pada gelombang sebelumnya tidak bisa ikut program ini lagi karena hanya bisa didapatkan sekali seumur hidup.
Bagi karyawan, korban PHK, dan masayarakat yang memenuhi syarat, berikut cara pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 tahun 2021.
· Kunjungi situs resmi Kartu Prakerja pada laman www.prakerja.go.id melalui hp ataupun PC
· Registrasi alamat email dan buat password untuk akun Prakerja.
· Masukkan data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
· Ikuti petunjuk yang tertera di layar hingga proses pemeriksaan akun selesai
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Resmi Dibuka Hari Ini, Ikuti Cara Lengkap Pendaftarannya Disini!
· Siapkan alat tulis untuk mengisi tes motivasi dan kemampuan dasar online
· Klik tombol ‘gabung’ pada gelombang yang dibuka (gelombang 12)
· Tunggu pengumuman terkait lolos seleksi melalui pemberitahuan SMS, atau periksa pada dashboard akun Prakerja
Demikian cara mendaftar akun Prakerja, karyawan dan korban PHK juga berhak mendaftar program Kartu Prakerja gelombang 12 yang saat ini telah dibuka.***