Media Magelang - Program Bantuan Tunai Langsung (BLT) untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) atau biasa disebut BLT UMKM 2021 diperkirakan akan cair pada bulan Maret senilai Rp1,2 juta, segera daftar di oss.go.id.
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memberikan bantuan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta.
Program BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta ini merupakan upaya pemerintah untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Baca Juga: Mahasiswa Ingin Mendaftar Kartu Prakerja Tahun 2021, Bolehkah? Ini Penjelasannya
Kabarnya, BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta akan disalurkan kepada 9,8 juta pelaku usaha.
Perlu diketahui, syarat utama mendapat BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta adalah memiliki Perizinan Berusaha Perseorangan (Skala Mikro dan Kecil).
Untuk mendaftarkan usaha agar bisa dapat BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta dapat dilakukan secara online melalui oss.go.id.
Baca Juga: Simak ini Lima Kriteria Penerima BLT BPUM UMKM dari Kemenkop UKM Cair Maret 2021, Cek Daftar Resmi!
Berikut ini cara mendaftarkan usaha secara online melalui oss.go.id agar dapat BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta:
- Buka laman https://oss.go.id
- Login di OSS dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.
- Klik tombol Perizinan Berusaha -> klik Perseorangan -> kemudian pilih:
- Untuk skala usaha Mikro -> klik tombol Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro.
- Untuk skala usaha Kecil -> klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.
Baca Juga: Berpakah Jumlah Protein yang Dibutuhkan Seseorang?
Syarat Daftar BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta
Selain mendaftarkan usaha melalui cara online di atas, terdapat beberapa syarat lain yang harus dipenuhi, seperti:
- WNI.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Memiliki usaha mikro.
- Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan. Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Cara Daftar BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta
Untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:
- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM.
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum Kementerian/Lembaga.
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Demikian cara daftar usaha di oss.go.id agar bisa dapat BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta pada bulan Maret.***